PPG Dalam Jabatan Akan Ditiadakan? Berikut Detailnya

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada hal tersebut, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa program sertifikasi tersebut merupakan program yang khusus untuk mengkualifikasikan guru. Dalam hal tersebut akan terlihat mana guru yang sesuai dengan kualifikasi dan mana guru yang tidak sesuai dengan kualifikasi.

Untuk hal itu program PPG Prajabatan tidak dapat dihapus bagi para guru baru yang ingin untuk menjadi guru. Dalam undang-undang guru dan dosen proses untuk sertifikasi dan juga tunjangan tersebut digabung.

Oleh sebab itu, Kemdikbud ingin memecahkan masalah tersebut sehingga yang telah menjadi guru maka kemdikbud akan memutihkan hal tersebut.

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sekitar 1,6 juta guru tersebut akan langsung diberikan tunjangan tanpa harus sertifikasi terlebih dahulu. Selain hal tersebut juga bisa didapatkan tanpa mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dulu.

Nadiem Makarim juga menjelaskan dari hal tersebut manfaatnya sertifikasi akan terjaga. Untuk para guru baru tersebut juga akan dipastikan kualitasnya. Guru baru yang menjadi regenerasi proses transformasi ini kualitasnya baik.

Dari hal tersebut, program PPG untuk kapasitas penggunaanya akan serratus persen dapat dialokasikan pada pelatihan dan juga sertifikasi guru guru baru. Sehingga hal tersebut akan menutup kebutuhan guru yang setiap tahunnya banyak guru yang pensiun.

Demikian informasi mengenai PPG Dalam Jabatan Akan Ditiadakan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 673 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru