Potongan Gaji – PNS atau Pegawai Negeri Sipil dikenai potongan gaji perbulan. Potongan gaji tersebut akan otomatis dilakukan pemotongan dan akan memangkas penghasilan dari PNS tersebut. Potongan tersebut digunakan untuk berbagai tujuan seperti Iuran yang harus dibayarkan wajib oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pada dasarnya, potongan yang terbesar untuk gaji PNS yaitu berasal dari Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil atau yang sering disebut sebagai IWP PNS. Potongan dari Iuran Wajib PNS tersebut merupakan hal yang menyebabkan gaji PNS perbulan menjadi berkuranga atau terpangkas.
Selain potongan untuk Iuran Wajib Tersebut, PNS juga dikenakan potongan untuk BPJS PNS, potongan Tapera PNS, dan juga beberapa potongan lainnya. Lalu seperti apa detail dari potongan potongan yang telah disebutkan diatas?
Pertanyaan mengenai detail potongan tersebut memang sering ditanyakan oleh PNS. Hal tersebut tentu saja beberapa potongan diatas menyangkut penghasilan para PNS setiap bulanya.
Untuk detail dari beberapa potongan yang akan dijelaskan, berasal dari Buku panduan yang diterbitkan oleh BKN atau Badan Kepegawai Negara yang berjudul Buku Panduan Penghasilan PNS. Buku tersebut membahas detail potongan gaji PNS.
Adapun untuk detail potongan PNS adalah sebagai berikut:
Iuran Wajib PNS
Iuran Wajib PNS merupakan iuran yang berasal dari potongan gaji PNS yang dilakukan setiap bulan dari penghasilan kotor atau gaji bruto PNS. Uang tersebut kemudian dikelola oleh PT Taspen. Besaran Iuran Wajib tersebut sebesar 8 persen.
Sebesar 8 persen tersebut terbagi lagi menjad 2 jenis. Sebesar 3,25 persen digunakan untuk hari tua dan 4,75 persen digunakan untuk premi pensiun.
Dari perhitungan tersebut misalnya terdapat PNS dengan Golongan III/A dan lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun pendapatan kotor yang didapat adalah Rp 2.836.895 setiap bulan. Dengan total pendapatan tersebut maka besaran Iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 206.352 yang dipotong dari pendapatan tersebut.
BPJS PNS
Setiap bulan PNS dikenai potongan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Instansi Pemerintahan. Adapun kategori tersebut adalah terdiri dari PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Pemerintah dan Pegawai Pemerintah Honorer.
Besaran potongan tersebut adalah sebesar 5 persen dari pendapatan atau upah setiap bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemerintah dan 1 persen dibayarkan dari potongan upah PNS.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya