Portal SSCASN BKN Sudah Dibuka, Penempatan Guru Lulus PG Belum Kelar, Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Penempatan Guru Lulus PG Tahun 2021
  1. Sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
  2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
  3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, yakni honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG, honorer swasta.
  4. Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021), yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial sosial kultural, wawancara, usia.
Masalah Penempatan Guru Lulus PG PPPK 2021

Dilansir dari jpnn.com, Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Adhika Ganendra memastikan guru lulus PG PPPK 2021 aman dalam seleksi PPPK 2022.

Guru lulus PG yang masuk P1 ini diminta tidak khawatir akan disingkirkan ke posisi prioritas dua (P2), P3, ataupun P4.

Dengan mekanisme seleksi yang dibuat, guru lulus PG atau P1 tidak akan digeser P2, P3, dan P4. “Semua guru lulus PG tahun 2021 harus diusahakan diangkat.” “Masalah penempatan, harus dilihat dulu, apakah di sekolahnya membutuhkan guru yang sesuai bidangnya,” terang Adhika.

Adhika menjelaskan, jika tidak aral melintang SSCASN akan dibuka pada 31 Oktober. Dia mengatakan, nantinya, tampilan SSCASN hanya berisi apakah guru lulus PG atau prioritas satu (P1) mendapatkan kuota maupun tidak.

Jika sudah mendapatkan kuota, maka tinggal menunggu. “Untuk P1, pengumuman penempatan bersamaan dengan P2 dan P3. Insyaallah sih Desember sudah pengumuman,” terangnya.

Dia menjelaskan, bagi guru P1 yang tidak mendapatkan kuota, bisa mengikuti observasi apabila memiliki ijasah/linier dengan mapel lainnya. Artinya P1 turun ke P2 atau P3.

“Prinsipnya, guru P1 bisa turun prioritas ke P2 dan P3, sedangkan P4 tidak bisa naik prioritas,” pungkas Adhika Ganendra.

Halaman berikutnya

Kekhawatiran kepala BKN..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis