Mekanisme Penempatan Guru Lulus PG Tahun 2021
- Sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
- Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
- Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, yakni honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG, honorer swasta.
- Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021), yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial sosial kultural, wawancara, usia.
Masalah Penempatan Guru Lulus PG PPPK 2021
Dilansir dari jpnn.com, Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Adhika Ganendra memastikan guru lulus PG PPPK 2021 aman dalam seleksi PPPK 2022.
Guru lulus PG yang masuk P1 ini diminta tidak khawatir akan disingkirkan ke posisi prioritas dua (P2), P3, ataupun P4.
Dengan mekanisme seleksi yang dibuat, guru lulus PG atau P1 tidak akan digeser P2, P3, dan P4. “Semua guru lulus PG tahun 2021 harus diusahakan diangkat.” “Masalah penempatan, harus dilihat dulu, apakah di sekolahnya membutuhkan guru yang sesuai bidangnya,” terang Adhika.
Adhika menjelaskan, jika tidak aral melintang SSCASN akan dibuka pada 31 Oktober. Dia mengatakan, nantinya, tampilan SSCASN hanya berisi apakah guru lulus PG atau prioritas satu (P1) mendapatkan kuota maupun tidak.
Jika sudah mendapatkan kuota, maka tinggal menunggu. “Untuk P1, pengumuman penempatan bersamaan dengan P2 dan P3. Insyaallah sih Desember sudah pengumuman,” terangnya.
Dia menjelaskan, bagi guru P1 yang tidak mendapatkan kuota, bisa mengikuti observasi apabila memiliki ijasah/linier dengan mapel lainnya. Artinya P1 turun ke P2 atau P3.
“Prinsipnya, guru P1 bisa turun prioritas ke P2 dan P3, sedangkan P4 tidak bisa naik prioritas,” pungkas Adhika Ganendra.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya