Penempatan Guru Lulus PG – Portal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah dibuka kemarin (30/10), pelamar sudah bisa akses sscasn.bkn.go.id.
Portal SSCASN yang merupakan pintu masuk pendaftaran PPPK 2022 belum bisa dipakai untuk dilakukan pendaftaran, pelamar harus bersabar.
Meskipun sudah dibuka, kalangan guru lulus PG masih khawatir tergeser dari posisi Pelamar Prioritas 1 (P1) menjadi P2,P3, maupun P4, padahal semestinya hanya tinggal menunggu penempatan apabila mendapat kuota.
Sementara, laman gurupppk.kemdikbud.go.id pada Senin (31/10) masih menampilkan pengumuman berbunyi “Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi.”
Sembari menunggu pembukaan pendaftaraan, para calon pelamar seleksi PPPK 2022 perlu menyimak lagi beberapa hal berikut ini:
Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang Harus Disiapkan
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; serta
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Halaman berikutnya
Tata cara pendaftaran CASN 2022..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya