8. Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat
Poin penting dalam Peraturan Disiplin PNS berikutnya ialah penjatuhan hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
9. Masalah Perkawinan dan Perceraian
PNS yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.
10. Pembagian Kewenangan Pejabat Berwenang Menghukum
Pembagian kewenangan pejabat berwenang menghukum disederhanakan supaya penegakan disiplin dapat berjalan lebih efisien.
11. Pelaksanaan Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik
PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip-prinsip tersebut meliputi bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.
12. Kepatuhan dan Penegakan Disiplin
Penerapan peraturan disiplin dan penegakannya adalah hal yang tidak dapat ditawar dalam menciptakan PNS yang profesional dan memiliki integritas moral.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan arahan yang jelas bagi PNS dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Harapannya, kepatuhan PNS terhadap Peraturan disiplin PNS akan menciptakan produktivitas dan kualitas pelayanan yang jauh lebih baik dan sejalan dengan visi pemerintah untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan efisien.
Dalam realisasinya, penerapan disiplin harus dilaksanakan secara adil dan proporsional, sehingga PNS dapat terus menjadi pilar yang kuat dalam pembangunan dan kemajuan negara.
Demikian poin-poin penting dalam Peraturan Disiplin PNS, semoga dapat dijadikan perhatian saksama.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(sk/rtq)
Halaman : 1 2