Golongan PNS yang Diberhentikan Secara Hormat, Dapat Pensiunan Atau Tidak?

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan PNS yang diberhentikan secara hormat pada batas usia tertentu dan nantinya bisa atau tidak mendapat pensiunan.

Hal tersebut baiknya dipahami bapak ibu guru semua, agar tidak ketinggalan update terkait kabar tersebut.

Pada umumnya PNS pensiun sesuai dengan masa kerjanya dan nantinya akan pensiun di usia tertentu sesuai dengan usia pensiunnya.

Akan tetapi bapak ibu guru baiknya juga mengetahui bahwasannya pada usia tertentu juga ada golongan PNS yang diberhentikan secara terhormat.

Pada usia tertentu tersebut PNS bisa saja diberhentikan secara terhormat dikarenakan alasan tertentu.

Lalu bagaimana jelasnya terkait golongan PNS yang diberhentikan secara terhormat dan apakah nantinya akan mendapat pensiunan atau tidak.

Simak penjelsan berikut terkait golongan PNS yang diberhentikan secara terhormat dan apakah nantinya akan mendapat pensiunan atau tidak.

Golongan PNS yang Diberhentikan Secara Terhormat

Pegawai ASN dengan status PNS suatu saat pasti akan purnatugas atau pensiun. Setelah mengabdi, pensiun menjadi perhargaan atas jasa PNS.

Berdasarkan aturan pemerintah, pensiun PNS bukan hanya karena mencapai batas usia pensiun atau kondisi tertentu, tapi pensiun juga berlaku bagi janda/duda PNS sebagai jaminan hari tua.

Seperti yang diketahui, pegawai PNS difasilitasi dengan gaji pokok dan beragam tunjangan. Saat pensiun, PNS juga akan mendapatkan hak pensiun dengan besaran yang telah diperhitungkan.

Namun, tidak semua purnatugas PNS memperoleh hak pensiun. Ini perlu menjadi perhatian bagi para PNS yang sebentar lagi mencapai batas usia pensiun.

Pemerintah akan memberikan hak pensiun kepada PNS purnatugas yang bepredikat diberhentikan secara hormat. Sementara itu, jika PNS diberhentikan dengan tidak hormat, hak pensiun tidak bisa didapatkan.

Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 91 ayat (1) menyebutkan bahwa PNS yang telah berhenti kerja berhak atas jaminan pensiun serta jaminan hari tua. Hal itupun harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyebutkan syarat dan ketentuan purnatugas agar PNS berhak mendapatkan dana atau hak pensiun. Berikut jelasnya:

  1. PNS purnatugas karena meninggal dunia
  2. PNS purnatugas karena mencapai batas usia pensiun
  3. PNS purnatugas tas permintaan sendiri dengan masa kerja dan usia tertentu
  4. PNS purnatugas karena ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang membuat PNS harus pensiun dini
  5. PNS purnatugas karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan dia tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya.

PNS yang pensiun dengan alasan di atas akan memperoleh hak pensiun. Sementara jika purnatugas dengan alasan lain atau diberhentikan dengan tidak hormat, hak pensiun tidak bisa didapatkan.

Batas usia pensiun bagi PNS yang akan diberhentikan secara hormat terbagi menjadi 3 golongan sesuai masing-masing jabatan. Rincian batas usia pensiun antara lain:

  1. PNS pensiun di usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabatan adminstras, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. PNS pensiun di usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya
  3. PNS pensiun di usia 65 tahun khusus bagi pejabat fungsional ahli utama.

Setiap PNS yang pensiun diatur untuk menerima sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnnya 40 persen per bulan dari dasar pensiun.

Adapun dasar pensiun yakni gaji pokok terakhir sebulan yang berhak didapatkan oleh PNS atas dasar aturan gaji yang berlaku.

Gaji pokok yang dimaksud termasukg aji pokok tambahan dan gaji pokok tambahan peralihan.

 

Halaman Selanjutnya

Selain golongan PNS…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru