Poin-poin Penting dalam Peraturan Disiplin PNS, Ada Hukuman Disiplin Ringan Hingga Berat

- Editor

Kamis, 3 Agustus 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan suatu hal penting dalam menjamin kelancaran dan kualitas layanan publik. Disiplin PNS ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menciptakan PNS yang memiliki integritas tinggi dan profesional, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin untuk PNS. Tak hanya itu, terdapat beberapa poin penting dalam Peraturan Disiplin PNS yang perlu diperhatikan.

Berikut merupakan 12 poin penting dalam Peraturan Disiplin PNS:

1. Pengertian Masuk Kerja

Masuk kerja didefinisikan sebagai keadaan melaksanakan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor. Ini berarti PNS diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja.

2. Larangan Pungutan di Luar Ketentuan

PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dengan kata lain yaitu penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lainnya.

3. Jenis Hukuman Disiplin

Peraturan Pemerintah menetapkan tiga jenis hukuman disiplin. Mulai dari hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, hingga berat. Hal ini sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

4. Upaya Administratif

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin mempunyai hak membela diri. Pembelaan diri dapat dilakukan dengan upaya administratif.

Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang merasa tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Upaya ini dapat menghindarkan PNS dari kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

5. Jangka Waktu Pelanggaran Masuk Kerja

PNS yang selama 10 hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang jelas dapat mengalami pemberhentian kerja.

6. Pembentukan Tim Pemeriksa

Tim pemeriksa bertugas melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Pembentukan tim pemeriksa dapat bersifat pilihan dan wajib sesuai dengan tingkat pelanggaran hukuman disiplinnya.

Pembentukan tim pemeriksa sifatnya pilihan untuk kasus dugaan adanya pelanggaran hukuman disiplin level sedang. Sedangkan untuk kasus dugaan adanya pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat, pembentukan tim pemeriksa bersifat wajib.

7. Tanggung Jawab Atasan Langsung

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus dilakukan oleh atasan langsung. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disetorkan kepada pejabat berwenang menghukum.

Pejabat berwenang menghukum ialah pejabat yang diberikan wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Halaman selanjutnya

Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat

Berita Terkait

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023
Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024
Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023
2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023
Memperingati Hari Guru Nasional, Simak Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Peran Guru Berikut Ini
Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024
Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024
Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 11:16 WIB

Ayo Maksimalkan, 4 Manfaat Sertifikat Hasil Ujian CAT BKN bagi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023

Selasa, 28 November 2023 - 10:05 WIB

Ternyata Segini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2024

Senin, 27 November 2023 - 11:44 WIB

Hore, Keputusan Kemdikbud tentang Pengumuman Kelulusan dan Kriteria Penerima Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023

Senin, 27 November 2023 - 10:33 WIB

2 Cara Cek Pengumuman Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 11:19 WIB

Resmi Kebijakan Baru Kemdikbud, Semua Guru Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Guru Tahun 2024

Sabtu, 25 November 2023 - 10:40 WIB

Hore, Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA/SMK Mulai Tahun 2024

Jumat, 24 November 2023 - 11:11 WIB

Telah Rilis Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023, Intip Isinya!

Jumat, 24 November 2023 - 10:04 WIB

Info Penting dari Kemendikbud Ristek, 3 Visi Penting Harus Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Ketahui

Berita Terbaru