Poin-poin Penting dalam Peraturan Disiplin PNS, Ada Hukuman Disiplin Ringan Hingga Berat

- Editor

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan suatu hal penting dalam menjamin kelancaran dan kualitas layanan publik. Disiplin PNS ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menciptakan PNS yang memiliki integritas tinggi dan profesional, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin untuk PNS. Tak hanya itu, terdapat beberapa poin penting dalam Peraturan Disiplin PNS yang perlu diperhatikan.

Berikut merupakan 12 poin penting dalam Peraturan Disiplin PNS:

1. Pengertian Masuk Kerja

Masuk kerja didefinisikan sebagai keadaan melaksanakan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor. Ini berarti PNS diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja.

2. Larangan Pungutan di Luar Ketentuan

PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dengan kata lain yaitu penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lainnya.

3. Jenis Hukuman Disiplin

Peraturan Pemerintah menetapkan tiga jenis hukuman disiplin. Mulai dari hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, hingga berat. Hal ini sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

4. Upaya Administratif

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin mempunyai hak membela diri. Pembelaan diri dapat dilakukan dengan upaya administratif.

Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang merasa tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Upaya ini dapat menghindarkan PNS dari kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

5. Jangka Waktu Pelanggaran Masuk Kerja

PNS yang selama 10 hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang jelas dapat mengalami pemberhentian kerja.

6. Pembentukan Tim Pemeriksa

Tim pemeriksa bertugas melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Pembentukan tim pemeriksa dapat bersifat pilihan dan wajib sesuai dengan tingkat pelanggaran hukuman disiplinnya.

Pembentukan tim pemeriksa sifatnya pilihan untuk kasus dugaan adanya pelanggaran hukuman disiplin level sedang. Sedangkan untuk kasus dugaan adanya pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat, pembentukan tim pemeriksa bersifat wajib.

7. Tanggung Jawab Atasan Langsung

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus dilakukan oleh atasan langsung. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disetorkan kepada pejabat berwenang menghukum.

Pejabat berwenang menghukum ialah pejabat yang diberikan wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Halaman selanjutnya

Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis