Peraturan Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan suatu hal penting dalam menjamin kelancaran dan kualitas layanan publik. Disiplin PNS ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menciptakan PNS yang memiliki integritas tinggi dan profesional, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin untuk PNS. Tak hanya itu, terdapat beberapa poin penting dalam Peraturan Disiplin PNS yang perlu diperhatikan.
Berikut merupakan 12 poin penting dalam Peraturan Disiplin PNS:
1. Pengertian Masuk Kerja
Masuk kerja didefinisikan sebagai keadaan melaksanakan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor. Ini berarti PNS diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja.
2. Larangan Pungutan di Luar Ketentuan
PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dengan kata lain yaitu penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lainnya.
3. Jenis Hukuman Disiplin
Peraturan Pemerintah menetapkan tiga jenis hukuman disiplin. Mulai dari hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, hingga berat. Hal ini sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
4. Upaya Administratif
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin mempunyai hak membela diri. Pembelaan diri dapat dilakukan dengan upaya administratif.
Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang merasa tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
Upaya ini dapat menghindarkan PNS dari kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.
5. Jangka Waktu Pelanggaran Masuk Kerja
PNS yang selama 10 hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang jelas dapat mengalami pemberhentian kerja.
6. Pembentukan Tim Pemeriksa
Tim pemeriksa bertugas melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Pembentukan tim pemeriksa dapat bersifat pilihan dan wajib sesuai dengan tingkat pelanggaran hukuman disiplinnya.
Pembentukan tim pemeriksa sifatnya pilihan untuk kasus dugaan adanya pelanggaran hukuman disiplin level sedang. Sedangkan untuk kasus dugaan adanya pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat, pembentukan tim pemeriksa bersifat wajib.
7. Tanggung Jawab Atasan Langsung
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus dilakukan oleh atasan langsung. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disetorkan kepada pejabat berwenang menghukum.
Pejabat berwenang menghukum ialah pejabat yang diberikan wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Halaman selanjutnya
Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat
Halaman : 1 2 Selanjutnya