PNS Tak Bisa Santai, Berikut Tugas PNS Dari Jokowi

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesi PNS menjadi salah satu profesi yang masih banyak diidamkan oleh masyarakat ini tentunya memiliki tuntutan pekerjaan yang tak bisa dianggap remeh.

Meskipun, pada umumnya masyarakat masih menganggap yang terpenting adalah gaji dan tunjangan tanpa melihat pekerjaan yang diemban oleh seorang PNS.

Baru-baru ini Presiden RI, Jokowi telah menyatakan akan ada indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tidak hanya berfokus kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja melainkan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jokowi menyatakan pula, bahwasannya indikator tersebut sudah sesuai dengan program prioritas pemerintah.

Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan oleh Jokowi pada saat Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan FOROPIMDA tahun 2023.

Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan di Sentul International Convetion Center, Bogor pada Selasa (17/1/2023).

“Kita tahu jumlah ASN kita 4,2 juta, non ASN-nya 2,3 juta, ini sebuah jumlah yang sangat besar. Sekarang semuanya sudah ada indikator kinerjanya yang baru untuk ASN,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia, Selasa (17/1/2023).

Jokowi bahkan telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas untuk memberikan indikator kinerja secara jelas kepada TNI dan Polri.

Tentunya pada indikator tersebut, haruslah disesuaikan dengan program prioritas dari pemerintah.

Sehingga, nantinya hasil kerja ASN yang salah satunya mengemban profesi PNS tersebut akan berdampak pada masyarakat secara langsung.

“KPI (Key performance indicator) ada semua sesuai prioritas pemerintah yaitu investasi, kemiskinan, digitalisasi, inflasi dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” jelas Jokowi.

TKDN atau singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri ini pemerintah menginginkan agar Pemerintah Daerah dapat menggunakan APBD guna membeli produk buatan dalam negeri.

Halaman selanjutnya 
Harapan Jokowi terkait TKDN

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis