PNS Bisa Usul Kenaikan Pangkat Mulai Awal Tahun Ini

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru saja memasuki awal tahun kabar baik datang untuk para PNS, pasalnya Badan Kepegawaian Negara telah mempersilakan usulan kenaikan pangkat PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan kewenangan bagi Instansi pemerintah untuk menerima usulan kenaikan pangkat sejak Senin, 2 Januari 2023.

“Mulai hari ini instansi sudah dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat (KP) untuk periode 2023,” pengumuman resmi dari BKN melalui akun media sosial Instagram @bkngoidofficial, Senin (02/01/2023).

Kenaikan pangkat PNS ini merupakan, suatu bentuk penghargaan yang diberikan atas segala kinerja dan bentuk pengabdian para PNS.

PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersangkutan langsung terhadap negara.

Tujuan diadakannya kenaikan pangkat PNS ini ialah, sebagai bentuk dorongan supaya dapat lebih meningkatkan kualitas kinerja dan pengabdiannya pada negara.

Mengenai periode kenaikan pangkat PNS ini, nantinya akan mulai dibuka untuk periode 1 April 2023.

Sedangkan, kenaikan pangkat PNS bisa mulai untuk diusulkan sejak 2 Januari hingga 20 Februari 2023.

Terkait usul kenaikan pangkat PNS, tentunya dapat diusulkan langsung kepada BKN.

Pengusulan kenaikan PNS tersebut akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika merujuk pada jadwal kenaikan pangkat PNS bisa mulai untuk diusulkan sejak 2 Januari hingga 20 Februari 2023.

Para instansi pemerintah dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat PNS.

Tentunya, hal tersebut harus melalui tahap melengkapi sejumlah dokumen pendukung termasuk mengenai penilaian kinerja pegawai.

Pada tahapan selanjutnya, yaitu tepatnya di akhir Februari 2023 Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN akan menetapkan persetujuan.

Bukan hanya persetujuan saja, namun Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dapat mempertimbangkan mengenai teknis kenaikan pangkat.

Rencananya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi akan menetapkan surat keputusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Surat keputusan PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis