Baru saja memasuki awal tahun kabar baik datang untuk para PNS, pasalnya Badan Kepegawaian Negara telah mempersilakan usulan kenaikan pangkat PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan kewenangan bagi Instansi pemerintah untuk menerima usulan kenaikan pangkat sejak Senin, 2 Januari 2023.
“Mulai hari ini instansi sudah dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat (KP) untuk periode 2023,” pengumuman resmi dari BKN melalui akun media sosial Instagram @bkngoidofficial, Senin (02/01/2023).
Kenaikan pangkat PNS ini merupakan, suatu bentuk penghargaan yang diberikan atas segala kinerja dan bentuk pengabdian para PNS.
PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersangkutan langsung terhadap negara.
Tujuan diadakannya kenaikan pangkat PNS ini ialah, sebagai bentuk dorongan supaya dapat lebih meningkatkan kualitas kinerja dan pengabdiannya pada negara.
Mengenai periode kenaikan pangkat PNS ini, nantinya akan mulai dibuka untuk periode 1 April 2023.
Sedangkan, kenaikan pangkat PNS bisa mulai untuk diusulkan sejak 2 Januari hingga 20 Februari 2023.
Terkait usul kenaikan pangkat PNS, tentunya dapat diusulkan langsung kepada BKN.
Pengusulan kenaikan PNS tersebut akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika merujuk pada jadwal kenaikan pangkat PNS bisa mulai untuk diusulkan sejak 2 Januari hingga 20 Februari 2023.
Para instansi pemerintah dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat PNS.
Tentunya, hal tersebut harus melalui tahap melengkapi sejumlah dokumen pendukung termasuk mengenai penilaian kinerja pegawai.
Pada tahapan selanjutnya, yaitu tepatnya di akhir Februari 2023 Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN akan menetapkan persetujuan.
Bukan hanya persetujuan saja, namun Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dapat mempertimbangkan mengenai teknis kenaikan pangkat.
Rencananya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi akan menetapkan surat keputusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.
Halaman Selanjutnya
Surat keputusan PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Halaman : 1 2 Selanjutnya