PNS Bakal Lembur Karena Kebijakan Ini

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembur – Pemerintah merencanakan kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kebijakan baru tersebut akan disampaikan pemerintah lewat Menteri Keuangan. Adapun kebijakan terbaru tersebut adalah sistem lembur PNS atau sistem pemberian instensif.

Sri Mulyani Indrawati selaku meneteri keuangan berencana untuk melakukan perubahan pada sistem pemberian instensif untuk pegawai negeri sipil atau PNS pada lingkungan Kementrian Keuangan atau Kemenkeu. Perubahan hal tersebut dilakukan karena sistem kerja yang turut juga berubah menjadi lebih fleksibel.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pandemic covid 19 tersebut membuat jam kerja PNS pada Kemenkeu dari yang sebelumnya berlangsung sepangjang 07.30 WIB sampai 17.00 WIB, dan pada perubahan dapat mencapai 23.00.

Hal tersebut dikarenakan kegiatan pada kantor masih tetap ada dan berlangsung setelah pukul 17.00. Contoh dari beberapa kegiatan tersebut adalah rapat yang masih berlangsung setelah pukul 17.00 hingga malam.

Sri Mulyani mengatakan secara resmi jam kerja PNS tersebut adalah pukul 7.30 dan akan berakhir pada 17.00, tetapi pada masa sekarang pekerjaan tersebut dapar berlangsung hingga pukul 23.00. Hal tersebut dikarenakan dapat melakukan kegiatan seperti rapat sesudah melakukan makan malam di rumah masing masing.

Karena hal tersebut, yang disebabkan oleh sistem kerja kemenkeu yang lebih fleksibel dapat membuat jam kerja menjadi lebih lama walaupun tidak ada aktivitas fisik sama halnya yang sering dulu dilakukan pada saat sistem kerja tatap muka secara penuh.

Halaman Selanjutnya

Desain Sistem Kerja

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis