PNS Bakal Lembur Karena Kebijakan Ini

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk hal tersebut sri mulyani menilai bahwa pola kerja tersebut sangat perlu untuk dibarengi dengan desain sistem kerja insensif yang disesuaikan dengan perubahan jam kerja dan juga tempat kerja yang membuat sistem semaki fleksibel.

Hal tersebut juga akan mempengaruhi beberapa hal seperti dalam mendesain suatu sistem reward dan juga punishment untuk mengukur seluruh pegawai pada kemenkeu. Hal tersebut akan melahirkan pemikiran bagaimana sistem insensif harus didesain.

Selain itu desain insensif tersebut terkait adanya perubahan fleksibel working hour dan juga working places yang dapat menyebabkan PNS fokus dalam deliverable tentang apa yang dicapai daripada melihat suatu proses tempat umum atau waktunya mengerjakan pekerjaan tersebut.

Sri mulyani juga menjelaskan bahwa pada dasarnya kemenkeu sudah melaksanakan tranformasi digitalisasi dan sistem kerja yang fleksibel. Fleksibiltas sistem kerja tersebut dalam hal ini selain pada waktu dan juga tempat kerja yang fleksibel beberapa ruangan kantor kemenkeu juga berubah.

Perubahan ruangan kantor tersebut menjadi coworking space atau juga ruang kerja bersama. Jadi sistem  a new ways of working tersebut pada saat ini menjadi dasar sistem yang telah dikerjakan. Hal tersebut mengakibatkan perubahan cara kerja dan juga suasana kerja pada kemenkeu.

Kantor kantor tersebut diubah menjadi tempat untuk berkerja yang dapat di share atau dibagikan. Hal tersebut menjadi tidak berdasarkan ruang sendiri, meja sendiri tetapi dilakukan dengan berbagi sehingga aktivitas dapat dilakukan secara bersama.

Halaman Selanjutnya

Berbagai Reformasi

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru