PNS Bakal Lembur Karena Kebijakan Ini

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembur – Pemerintah merencanakan kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kebijakan baru tersebut akan disampaikan pemerintah lewat Menteri Keuangan. Adapun kebijakan terbaru tersebut adalah sistem lembur PNS atau sistem pemberian instensif.

Sri Mulyani Indrawati selaku meneteri keuangan berencana untuk melakukan perubahan pada sistem pemberian instensif untuk pegawai negeri sipil atau PNS pada lingkungan Kementrian Keuangan atau Kemenkeu. Perubahan hal tersebut dilakukan karena sistem kerja yang turut juga berubah menjadi lebih fleksibel.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pandemic covid 19 tersebut membuat jam kerja PNS pada Kemenkeu dari yang sebelumnya berlangsung sepangjang 07.30 WIB sampai 17.00 WIB, dan pada perubahan dapat mencapai 23.00.

Hal tersebut dikarenakan kegiatan pada kantor masih tetap ada dan berlangsung setelah pukul 17.00. Contoh dari beberapa kegiatan tersebut adalah rapat yang masih berlangsung setelah pukul 17.00 hingga malam.

Sri Mulyani mengatakan secara resmi jam kerja PNS tersebut adalah pukul 7.30 dan akan berakhir pada 17.00, tetapi pada masa sekarang pekerjaan tersebut dapar berlangsung hingga pukul 23.00. Hal tersebut dikarenakan dapat melakukan kegiatan seperti rapat sesudah melakukan makan malam di rumah masing masing.

Karena hal tersebut, yang disebabkan oleh sistem kerja kemenkeu yang lebih fleksibel dapat membuat jam kerja menjadi lebih lama walaupun tidak ada aktivitas fisik sama halnya yang sering dulu dilakukan pada saat sistem kerja tatap muka secara penuh.

Halaman Selanjutnya

Desain Sistem Kerja

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis