Platform Merdeka Mengajar Penting bagi Guru, Simak Informasinya

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tiga Fungsi Utama Platform Merdeka Mengajar

Mengajar

PMM dapat digunakan sebagai bahan untuk mengajar. Para guru dimudahkan dengan perangkat ajar yang terdapat di platform tersebut, asesmen murid, dan analisis diagnostik literasi dan numerasi dengan cepat sesuai tahap capaian perkembangan peserta didik.

Perangkat ajar yang bisa didapatkan yaitu Rencana Pelaksanaan pembelajaran (RPP), bahan ajar, modul proyek, buku murid dan asesmen.

Tidak hanya dapat diakses secara online, perangkat-perangkat ajar tersebut juga dapat diunduh.

Pada bagian asesmen murid, para guru dapat mengetahui level kompetensi murid, informasi dari proses dan hasil pembelajaran, mencari asesmen berdasarkan fase dan mata pelajaran serta menerima proses penilaian yang dilakukan secara otomatis.

Belajar

Fungsi selanjutnya yaitu belajar. Maksudnya, guru dapat memperoleh pelatihan secara mandiri dan berkualitas.

Tak hanya itu, guru juga akan mendapatkan beragam video inspiratif untuk mengembangkan diri dengan akses tidak terbatas.

Dalam pelatihan mandiri, guru akan diberikan topik pelatihan, modul pelatihan, latihan pemahaman, cerita reflektif dan aksi nyata.

Aksi nyata ini biasanya implementasi dari topik pelatihan yang dipraktekkan secara langsung kepada siswa di sekolah.

Berkarya

Pada fungsi berkarya, para guru dapat membangun portofolio dan memampang hasil karyanya di PMM dalam bentuk video.

Nantinya, mereka dapat saling berbagi satu sama lain dan memberikan umpan balik (feedback).

Umpan balik ini nantinya akan menjadi bahan diskusi yang dapat membantu guru dalam mengembangkan dirinya secara mandiri.

 

Cara Mengakses Platform Merdeka Mengajar

  1. Unduh Aplikasi Merdeka Mengajar melalui Google Play Store.
  2. Akses langsung melalui website https://guru.kemdikbud.go.id/.

 

Halaman Selanjutnya

Syarat dan Ketentuan…

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru