..
2. Tunjangan tanpa sertifikasi
Kemudian nadiem makarim juga menjelaskan bahwa guru yang belum mendapatkan sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan. Sekitara 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan akan langsung dapat menerima tunjangan.
Penerimaan tersebut akan langsung diterima oleh guru tanpa menuggu proses sertifikasi ataupun tanpa perlu mengikuti program PPG.
3. Kesetaraan
Dalam RUU Sisdiknas tersebut juga terdapat kesetaraan untuk guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren. Hal tersebut tentu menjadi angin segar bagi guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren.
Pasalnya guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren telah lama menunggu pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia melalui kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren dapat diakui sebagai guru pada RUU Sisdiknas tersebut. Selain itu jika guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren tersebut memenuhi persyaratan maka hal tersebut juga dapat menerima tunjangan.
Terkait RUU Sisdiknas sendiri dalah Rancangan Undang Undang yang telah diterbitkan oleh kemdikbud untuk mengatur kesejahteraan guru. RUU Sisdiknas adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada guru dalam membangun Pendidikan di Indonesia.
Dengan RUU Sisdiknas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru dan memberikan kesejahteraan untuk guru. Demikian informasi mengenai Perubahan TPG Dalam RUU Sisdiknas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2