Perubahan TPG Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan TPG – Informasi tentang tunjangan sertfikasi guru dalam RUU Sisdiknas memang menjad pembicaraan yang hangat pada kalangan guru. Perubahan TPG tersebut telah disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Perubahan tunjangan tersebut diperuntukan untuk semua jenjang Pendidikan seperti TK, SD, SMP. SMA dan juga SLB. Ketentuan tersebut telah diatur dalam RUU Sisdiknas dengan nomor537/sipres/A6/VIl/2022.

Untuk ketentuan mengenai kesejahteraan guru ditujukan untuk guru sertifikasi ataupun non sertifikasi. Pada jaminan sendiri memperhatikan latar belakang terbentuknya.

Latar belakang RUU Sisdiknas tersebut adalah UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Dari latar belakangnya, pengaturan segala ketentuan pada UU Sisdiknas dan juga UU guru dan dosen dapat disebut telah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Contoh dari beberapa ketentuan tersebut adalah seperti cakupan belajar dan juga jumlah jam mengajar. Selanjutnya pada RUU Sisdiknas sendiri terdapat ketentuan tentang pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia baik bagi guru PNS ataupun guru Non PNS.

Hal tersebut adalah bentuk dalam mendorong agar diberikanya penghasilan yang layak bagi pendidik di Indonesia baik guru PNS, guru non PNS ataupun guru honorer.

Dirjen GTK atau Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril dalam akun Instagram @ppgkemdikbud mengatakan bahwa RUU sisdiknas adalah merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak dan juga, hal tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru.

Terkait dengan RUU Sisdiknas tersebut, Nadiem Makariem mengemukaan hal tentang 3 poin terkait perubahan tunjangan profesi guru. 3 poin perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

1.Tunjangan Sampai Pensiun

Nadiem makarim mengatakan bahwa untuk guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi maka akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan

Pada RUU Sisdiknas ini menjamin bahga untuk guru yang telah menerima tunjangan tersebut tidak akan merugi dan akan terus menerima tunjangan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan tanpa sertifikasi

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru