Persyaratan Program PPG Prajabatan 2023

- Editor

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan segera menggelar program PPG Prajabatan 2023 dan siap untuk diikuti oleh calon guru di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk seseorang yang ingin menjadi tenaga pendidik atau guru maka dapat mengikuti program dari Kemdikbud ini yaitu PPG Prajabatan tahun 2023.

Telah diketahui terdapat aturan baru yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek sebagai regulasi pada PPG Prajabatan 2023 sehingga nantinya dapat dipelajari oleh para calon peserta.

Regulasi yang telah dirilis oleh Kemdikbud Ristek tersebut disebut dengan Juknis Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan No 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuka Teknis Pelaksanaan Program PPG Prabatan.

Sebagai informasi, PPG Prajabatan 2023 ini menjadi salah satu pilihan untuk seseorang untuk dapat menjadi guru yang berkualitas dan profesional.

PPG Prajabatan dapat diikuti oleh seseorang yang telah menyelesaikan program lulusan sarjana maupun program Diploma IV, baik itu dari alumni kependidikan maupun non kependidikan untuk menjadi seorang calon guru.

Para calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan telah ditetapkan sebagai mahasis prajabatan PPG seperti pada tahun sebelumnya akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 17 juta.

Untuk yang ingin mendaftar pada program PPG Prajabatan 2023 ini, maka harus mengetahui persyaratan yang telah disebutkan di dalam perauran seperti di atas. Adapun persyaratan program PPG Prajabatan tahun 2023 yang harus dipenuhi oleh calon peserta yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai seoarang guru maupun kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) dengan minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol)
  4. Mempunyai usia paling tinggi pada tahun 31 Desember tahun pendaftaran yaitu 32 tahun
  5. Mempunyai ijazah dengan minimal kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau yang telah terdaftar pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  6. Mempunyai surat keterangan yang bertuliskan berkelakuan baik
  7. Mempunyai surat keterangan ynag bertuliskan sehat jasmani dan rohani
  8. Telah menandatangani pakta integritas
  9. Mempunyai surat keterangan terbebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu tes substantif, tes wawancara dan seleksi administratif.

Halaman Selanjutnya

Nantinya para alumni PPG Prajabatan 2023

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 610 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis