Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu untuk guru yang masih berstatus sebagai Calon PNSD yang telah mempunyai sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka tunjangan yanga akan didapatkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2016 sehingga pada tahun sebelumya tidak akan diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

Perlu untuk diketahui bahwasannya pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini juga dapat diberhentikan untuk kategori guru seperti dibawah ini:

  • Guru penerima tunjangan telah meninggal dunia
  • Mengundurkan diri atas permintaan atau kemauan dirinya sendiri
  • Guru mencapai batas usia pensiun
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak bertugas lagi sebagai pengawas sekolah atau guru
  • Meninggalkan tugas mengajarnya tanpa mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang
  • Guru dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Itu tadi merupakan informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan tunjangan sertifikasi guru yang harus diketahui dan dipenuhi oleh guru, supaya pada bulan Maret ini TPG dapat segera dicairkan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 51,803 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis