Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu untuk guru yang masih berstatus sebagai Calon PNSD yang telah mempunyai sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka tunjangan yanga akan didapatkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2016 sehingga pada tahun sebelumya tidak akan diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

Perlu untuk diketahui bahwasannya pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini juga dapat diberhentikan untuk kategori guru seperti dibawah ini:

  • Guru penerima tunjangan telah meninggal dunia
  • Mengundurkan diri atas permintaan atau kemauan dirinya sendiri
  • Guru mencapai batas usia pensiun
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak bertugas lagi sebagai pengawas sekolah atau guru
  • Meninggalkan tugas mengajarnya tanpa mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang
  • Guru dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Itu tadi merupakan informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan tunjangan sertifikasi guru yang harus diketahui dan dipenuhi oleh guru, supaya pada bulan Maret ini TPG dapat segera dicairkan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51,807 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis