Sementara itu untuk guru yang masih berstatus sebagai Calon PNSD yang telah mempunyai sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka tunjangan yanga akan didapatkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2016 sehingga pada tahun sebelumya tidak akan diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
Perlu untuk diketahui bahwasannya pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini juga dapat diberhentikan untuk kategori guru seperti dibawah ini:
- Guru penerima tunjangan telah meninggal dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan atau kemauan dirinya sendiri
- Guru mencapai batas usia pensiun
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak bertugas lagi sebagai pengawas sekolah atau guru
- Meninggalkan tugas mengajarnya tanpa mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang
- Guru dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Itu tadi merupakan informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan tunjangan sertifikasi guru yang harus diketahui dan dipenuhi oleh guru, supaya pada bulan Maret ini TPG dapat segera dicairkan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2