Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu untuk guru yang masih berstatus sebagai Calon PNSD yang telah mempunyai sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka tunjangan yanga akan didapatkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2016 sehingga pada tahun sebelumya tidak akan diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

Perlu untuk diketahui bahwasannya pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini juga dapat diberhentikan untuk kategori guru seperti dibawah ini:

  • Guru penerima tunjangan telah meninggal dunia
  • Mengundurkan diri atas permintaan atau kemauan dirinya sendiri
  • Guru mencapai batas usia pensiun
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak bertugas lagi sebagai pengawas sekolah atau guru
  • Meninggalkan tugas mengajarnya tanpa mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang
  • Guru dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Itu tadi merupakan informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan tunjangan sertifikasi guru yang harus diketahui dan dipenuhi oleh guru, supaya pada bulan Maret ini TPG dapat segera dicairkan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 51,816 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis