Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru merupakan amanat yang seharusnya sampai kepada para guru yang telah sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik.

Hal ini berarti bahwa guru berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi sesuai dengan peraturan yang ada di dalam Undang-Undang.

Akan tetapi dalam pencairannya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru supaya bisa mendapatkan tunjangan profesi ini. Salah satu persyaratan untuk mencairkan TPG ini yaitu guru harus memenuhi beban kerja.

Beban kerja yang telah dilaksanakan oleh seorang guru harus dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK.) Selain itu persyaratan lainnya telah dijelaskan di dalam lampiran Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No 12 Tahun 2017 kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi antara lain yaitu sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai guru PNSD yang sedang mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat di dalam Dapodik di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kecuali guru agama
  • Mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik (serdik)
  • Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemdikbud
  • Mempunyai Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud

Selain itu guru sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2017 serta mempunyai nilai dari hasil penilaian prestasi kerja paling rendah dengan predikat Baik.

Nama bidang studi dan nomor kode sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan beban kerja guru seperti yang telah dijelaskan diatas dikecualikan untuk guru yang sedang mendapatkan tugas tambahan dari wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala perpustakaan, kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK, dan atau kepal bengkel atau sejenisnya.

Tugas tambahan juga akan dihitung sebagai beban kerja, sehingga nantinya guru akan tetap diberikan tunjangan sertifikasi guru. Selanjutnya untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada suatu instansi selain satuan pendidikan atau sekolah.

Hal ini ditujukkan untuk guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten atau kota, dan juga guru dilarang untuk merangkap jabatan di lembaga yudikatif, legislatif atau eksekutif.

Mengenai besaran tunjangan profesi sendiri akan diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok PNSD.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu untuk guru yang masih berstatus sebagai Calon PNSD

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51,807 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis