Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru merupakan amanat yang seharusnya sampai kepada para guru yang telah sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik.

Hal ini berarti bahwa guru berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi sesuai dengan peraturan yang ada di dalam Undang-Undang.

Akan tetapi dalam pencairannya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru supaya bisa mendapatkan tunjangan profesi ini. Salah satu persyaratan untuk mencairkan TPG ini yaitu guru harus memenuhi beban kerja.

Beban kerja yang telah dilaksanakan oleh seorang guru harus dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK.) Selain itu persyaratan lainnya telah dijelaskan di dalam lampiran Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No 12 Tahun 2017 kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi antara lain yaitu sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai guru PNSD yang sedang mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat di dalam Dapodik di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kecuali guru agama
  • Mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik (serdik)
  • Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemdikbud
  • Mempunyai Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud

Selain itu guru sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2017 serta mempunyai nilai dari hasil penilaian prestasi kerja paling rendah dengan predikat Baik.

Nama bidang studi dan nomor kode sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan beban kerja guru seperti yang telah dijelaskan diatas dikecualikan untuk guru yang sedang mendapatkan tugas tambahan dari wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala perpustakaan, kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK, dan atau kepal bengkel atau sejenisnya.

Tugas tambahan juga akan dihitung sebagai beban kerja, sehingga nantinya guru akan tetap diberikan tunjangan sertifikasi guru. Selanjutnya untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada suatu instansi selain satuan pendidikan atau sekolah.

Hal ini ditujukkan untuk guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten atau kota, dan juga guru dilarang untuk merangkap jabatan di lembaga yudikatif, legislatif atau eksekutif.

Mengenai besaran tunjangan profesi sendiri akan diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok PNSD.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu untuk guru yang masih berstatus sebagai Calon PNSD

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 51,803 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis