Bagi kalian para Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa purna tugas perlu untuk mengetahui bagaimana cara mencairkan dana pensiun PNS yang ada di Taspen.
Dana pensiun PNS ini nantinya akan diterima pada setiap bulan setelah tidak lagi mengabdi kepada negara atau telah memasuki masa purna tugas.
Pemerintah sendiri telah bekerjasama dan menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana pensiun PNS ini kepada para Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan wilayah domisilinya.
Dilansir dari tempo.co, Taspen sendiri merupakan penyelenggara program yang bergerak pada bidang dana pensiun dan asuransi untuk hakim ASN serta pejabat negara. Pembiayaan program pensiun ini dasar dananya berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok peralihan terakhir sebulan dan gaji pokok tambahan.
Pekerja pada instansi pemerintahan yang mempunyai status sebagai PNS secara otomatis telah terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun. Setiap peserta nantinya akan dikenakan iuran berupa pemotongan sebesar 4,75 persen penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga pada setiap bulannya.
Tidak hanya untuk pegawain yang telah memasuki usia pensiun, tetapi dana yang akan diberikan juga termasuk uang pensiun terusan dan duka wafat untuk keluarga yang bersangkutan.
Persyaratan Pencairan
Pelaksanaan pemberian dana pensiun PNS ini telah diatur di dalam UU No 11 tahun 1969 mengenai pensiun pegawai, pensiun janda atau duda pegawai. Untuk mendapatkan manfaat ini, setiap PNS yang berhak mendapatka dana pensiun harus dapat mempersiapkan sejumlah dokumen diantaranya yaitu:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) pensiun atau pertimbangan teknis (pertek)
- SKPP (Surat Keterangan penhentian Pembayaran) yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau dalam hal ini pemerintah pusat atau kantor pelayanan perbendaharaan negara.
- Pas foto suami istri dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi identitas diri yang berupa KTP elektronik atau SIM
- Fotokopu buku rekening
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak
Cara Mencairkan Dana Pensiun
Klaim dana pensiun PNS sendiri bisa dilakukan dengan secara online melalui website Taspen Online Services (TOS), asalkan pemohon atau pensiunan telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Berikut ini merupakan cara mengurus Taspen yaitu sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
1. Mengunjungi portal tos.taspen.co.id dengan melalui perangkat digital
Halaman : 1 2 Selanjutnya