Persyaratan dan Cara Mencairkan Dana Pensiun PNS

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Bagi kalian para Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa purna tugas perlu untuk mengetahui bagaimana cara mencairkan dana pensiun PNS yang ada di Taspen.

Dana pensiun PNS ini nantinya akan diterima pada setiap bulan setelah tidak lagi mengabdi kepada negara atau telah memasuki masa purna tugas.

Pemerintah sendiri telah bekerjasama dan menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana pensiun PNS ini kepada para Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan wilayah domisilinya.

Dilansir dari tempo.co, Taspen sendiri merupakan penyelenggara program yang bergerak pada bidang dana pensiun dan asuransi untuk hakim ASN serta pejabat negara. Pembiayaan program pensiun ini dasar dananya berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok peralihan terakhir sebulan dan gaji pokok tambahan.

Pekerja pada instansi pemerintahan yang mempunyai status sebagai PNS secara otomatis telah terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun. Setiap peserta nantinya akan dikenakan iuran berupa pemotongan sebesar 4,75 persen penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga pada setiap bulannya.

Tidak hanya untuk pegawain yang telah memasuki usia pensiun, tetapi dana yang akan diberikan juga termasuk uang pensiun terusan dan duka wafat untuk keluarga yang bersangkutan.

Persyaratan Pencairan

Pelaksanaan pemberian dana pensiun PNS ini telah diatur di dalam UU No 11 tahun 1969 mengenai pensiun pegawai, pensiun janda atau duda pegawai. Untuk mendapatkan manfaat ini, setiap PNS yang berhak mendapatka dana pensiun harus dapat mempersiapkan sejumlah dokumen diantaranya yaitu:

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi lengkap
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) pensiun atau pertimbangan teknis (pertek)
  • SKPP (Surat Keterangan penhentian Pembayaran) yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau dalam hal ini pemerintah pusat atau kantor pelayanan perbendaharaan negara.
  • Pas foto suami istri dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi identitas diri yang berupa KTP elektronik atau SIM
  • Fotokopu buku rekening
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak

Cara Mencairkan Dana Pensiun

Klaim dana pensiun PNS sendiri bisa dilakukan dengan secara online melalui website Taspen Online Services (TOS), asalkan pemohon atau pensiunan telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Berikut ini merupakan cara mengurus Taspen yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Mengunjungi portal tos.taspen.co.id dengan melalui perangkat digital

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51,055 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis