Mekanisme penilaian untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam jabatan fungsional mengalami perubahan hal itu disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan yang dilakukan ini bertujuan supaya mereka tidak hanya terfokus mengurus nilai kredit ketimbang mengurus capaian kinerja.
Azwar Anas mengatakan bahwa sebelum adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional para PNS non struktural harus sampai cuti selama 3 sampai 7 hari hanya untuk melakukan pengisian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak).
Dia juga mengatakan bahwa kemarin para PNS yang menjadi pejabat fungsional di daerah mengeluh karena sibuk mengurus isi dupak, angka kredit, sehingga waktunya habis lebih dari 3 hari untuk mengisi hal-hal seperti ini.
Padahal semestinya dapat digunakan untuk melakukan akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat.
Penilaian berdasarkan capaian kinerja saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaiannya sendiri dilakukan atas dasar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan jabatan fungsional yang tengah diduduki.
SKP itu nantinya diurus bersama dengan para pemimpinan yang ada di jabatan fungsionalnya, sehingga sasaran-sasaran kinerja dari PNS fungsional akan dilakukan pembahasan bersama dengan para pimpinan.
Pada penentuan capaian kinerja akan berisi indikator-indikator yang harus dicapai sampai langkah-langkah pelaksanaannya.
Azwar Anas mengatakan dahulu angka kreditnya terlalu ribet, sehingga membuat banyak orang mengeluh dalam urus angka kredit.
Selain itu penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit pada sebelumnya dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.
Namun pada sekarang ini tidak lagi ribet, dengan begitu para PNS dapat lebih lincah kerja dan dapat lebih mudah.
Menurut Azwar Anas, kemudahan dalam penilaian untuk JF ini penting karena dari segi sisi jumlah mereka mendominasi total secara keseluruhan PNS.
Jumlah PNS pada saat ini yang telah ia catat mencapai sebanyak 3.956.018 secara keseluruhan dan yang masuk ke dalam jabatan fungsional sebanyak 2.103.673 atau 58 persennya, dan sisanya merupakan jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.
Halaman Selanjutnya
Sehingga dapat diketahui bahwa dari jumlah ASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya