Permen PANRB Jabatan Fungsional Terbaru Permudah PNS, Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme penilaian untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam jabatan fungsional mengalami perubahan hal itu disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perubahan yang dilakukan ini bertujuan supaya mereka tidak hanya terfokus mengurus nilai kredit ketimbang mengurus capaian kinerja.

Azwar Anas mengatakan bahwa sebelum adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional para PNS non struktural harus sampai cuti selama 3 sampai 7 hari hanya untuk melakukan pengisian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak).

Dia juga mengatakan bahwa kemarin para PNS yang menjadi pejabat fungsional di daerah mengeluh karena sibuk mengurus isi dupak, angka kredit, sehingga waktunya habis lebih dari 3 hari untuk mengisi hal-hal seperti ini.

Padahal semestinya dapat digunakan untuk melakukan akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat.

Penilaian berdasarkan capaian kinerja saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Penilaiannya sendiri dilakukan atas dasar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan jabatan fungsional yang tengah diduduki.

SKP itu nantinya diurus bersama dengan para pemimpinan yang ada di jabatan fungsionalnya, sehingga sasaran-sasaran kinerja dari PNS fungsional akan dilakukan pembahasan bersama dengan para pimpinan.

Pada penentuan capaian kinerja akan berisi indikator-indikator yang harus dicapai sampai langkah-langkah pelaksanaannya.

Azwar Anas mengatakan dahulu angka kreditnya terlalu ribet, sehingga membuat banyak orang mengeluh dalam urus angka kredit.

Selain itu penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit pada sebelumnya dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Namun pada sekarang ini tidak lagi ribet, dengan begitu para PNS dapat lebih lincah kerja dan dapat lebih mudah.

Menurut Azwar Anas, kemudahan dalam penilaian untuk JF ini penting karena dari segi sisi jumlah mereka mendominasi total secara keseluruhan PNS.

Jumlah PNS pada saat ini yang telah ia catat mencapai sebanyak 3.956.018 secara keseluruhan dan yang masuk ke dalam jabatan fungsional sebanyak 2.103.673 atau 58 persennya, dan sisanya merupakan jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.

Halaman Selanjutnya

Sehingga dapat diketahui bahwa dari jumlah ASN

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis