Perkembangan informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 ini sangat dinantikan bagi para guru.
Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap, Yuk simak berikut ini.
Untuk menuju pencairan tunjangan sertifikasi guru ini memiliki banyak tahapan, yang mana ini berhubungan dengan validasi serta menunggu SKTP, setelah itu pun masih ada satu hal penting yang harus Anda perhatikan, untuk menjadi penanda bahwa tunjangan Anda siap untuk di cairkan.
Sebagaimana sudah Anda cek masing masing Info GTK, setelah Anda melihat dalam Info GTK sudah dinyatakan valid, untuk status validasi selanjutnya mendapat kode 16 atau yang artinya menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Kemudian setelah kode 16 tersebut, jika Anda cek kembali Info GTK anda akan muncul kode 07 yaitu menunggu penerbitan SKTPG (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru).
Setelah mendapatkan status validasi TPG dengan kode 07 ini, silahkan Anda tunggu paling cepat 1 x 24 jam. Cek kembali Info GTK anda nantinya akan terupdate menjadi kode 08 yaitu sudah terbit SKTPG.
Perlu dipastikan juga bahwa penerbitan SKTPG ini juga untuk semester 2 atau periode untuk tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan triwulan 4.
Setelah sudah sampai di tahap ini, satu hal penting untuk memastikan pencairan TPG anda adalah sudah terbitnya nomor SKTP.
Yang mana ini dapat dicek dalam Info GTK di bagian Informasi Tunjangan Profesi Guru. Silahkan cek SKTPG untuk periode semester 2 (Juli hingga Desember) apakah sudah ada nomor SKTPG, Tanggal Terbit SKTPG, serta periode SKTPG nya.
Apabila sudah muncul, ini menjadi indikasi bahwa sebentar lagi pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan segera dilakukan.
Namun apabila belu, ini terjadi tergantung dari dinas masing masing dalam pengusulan tunjangan, dan validasi data Anda sebelumnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pencairan Tunjangan dari pusat yang akan dicairkan ke Peemeirntah Dearah terlebih dahulu, baru ke rekening guru peneirma TPG.
Sebagai tambahan informasi dalam proses pencairan ini Pemda juga dilarang untuk menunda pencairan TPG, yang mana hal ini ataur dalam Juknis yang berlaku.
Halaman selanjutnya,
Dalam pasal 21 Peraturan Menteri..
Halaman : 1 2 Selanjutnya