Perkembangan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ada 1 Tahapan Penting Setelah Terbit SKTPG Sebelum Pencairan!

- Editor

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 ini sangat dinantikan bagi para guru.

Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap, Yuk simak berikut ini.

Untuk menuju pencairan tunjangan sertifikasi guru ini memiliki banyak tahapan, yang mana ini berhubungan dengan validasi serta menunggu SKTP, setelah itu pun masih ada satu hal penting yang harus Anda perhatikan, untuk menjadi penanda bahwa tunjangan Anda siap untuk di cairkan.

Sebagaimana sudah Anda cek masing masing Info GTK, setelah Anda  melihat dalam Info GTK sudah dinyatakan valid, untuk status validasi selanjutnya mendapat kode 16 atau yang artinya menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Kemudian setelah kode 16 tersebut, jika Anda cek kembali Info GTK anda akan muncul kode 07 yaitu menunggu penerbitan SKTPG (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru).

Setelah mendapatkan status validasi TPG dengan kode 07 ini, silahkan Anda tunggu paling cepat 1 x 24 jam. Cek kembali Info GTK anda nantinya akan terupdate menjadi kode 08 yaitu sudah terbit SKTPG.

Perlu dipastikan juga bahwa penerbitan SKTPG ini juga untuk semester 2 atau periode untuk tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan triwulan 4.

Setelah sudah sampai di tahap ini, satu hal penting untuk memastikan pencairan TPG anda adalah sudah terbitnya nomor SKTP.

Yang mana ini dapat dicek dalam Info GTK di bagian Informasi Tunjangan Profesi Guru. Silahkan cek SKTPG untuk periode semester 2  (Juli hingga Desember) apakah sudah ada nomor SKTPG, Tanggal Terbit SKTPG, serta periode SKTPG nya.

Apabila sudah muncul, ini menjadi indikasi bahwa sebentar lagi pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan segera dilakukan.

Namun apabila belu, ini terjadi tergantung dari dinas masing masing dalam pengusulan tunjangan, dan validasi data Anda sebelumnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pencairan Tunjangan dari pusat yang akan dicairkan ke Peemeirntah Dearah terlebih dahulu, baru ke rekening guru peneirma TPG. 

Sebagai tambahan informasi dalam proses pencairan ini Pemda juga dilarang untuk menunda pencairan TPG, yang mana hal ini ataur dalam Juknis yang berlaku. 

Halaman selanjutnya,

Dalam pasal 21 Peraturan Menteri..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27,163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis