Perhatikan Syarat Dari Kemendikbud : Tunjangan Profesi Guru ASN

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan tersebut yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalismenya.

Bahkan jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik, guru harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesional. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru memiliki hak untuk mendapatkan lebih dari kebutuhan minimum dan tunjangan sosial mereka.

Penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 15 meliputi gaji pokok, tunjangan yang berkaitan dengan gaji, dan penghasilan lain-lain termasuk tunjangan profesi.

Sebelumnya, Pasal 2 menetapkan bahwa pengakuan status profesional guru dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Untuk itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan mendapat tunjangan profesi. Guru dengan sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk menerima tunjangan.

Standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017, yang merupakan pedoman teknis pembagian tunjangan kejuruan, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).

Kabar Tunjangan Profesi tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap guru ASN di daerah. Tidak terkecuali guru yang akan menerima tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan.

Oleh Karena Itu, Dalam salinan JDIH Nomor 4 tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang memberikan bimbingan teknis kepada guru ASN daerah tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Pada salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, pada Bab II Pasal 4 tertulis beberapa persyaratan untuk guru ASN di daerah. Jika Guru ASN daerah ingin menerima tunjangan profesi dari pemerintah, Maka Guru ASN daerah harus memenuhi persyaratan tersebut.

Halaman Seanjutnya

kriteria guru ASN Daerah penerima Tunjangan Profesi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis