Perhatikan Syarat Dari Kemendikbud : Tunjangan Profesi Guru ASN

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan tersebut yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalismenya.

Bahkan jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik, guru harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesional. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru memiliki hak untuk mendapatkan lebih dari kebutuhan minimum dan tunjangan sosial mereka.

Penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 15 meliputi gaji pokok, tunjangan yang berkaitan dengan gaji, dan penghasilan lain-lain termasuk tunjangan profesi.

Sebelumnya, Pasal 2 menetapkan bahwa pengakuan status profesional guru dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Untuk itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan mendapat tunjangan profesi. Guru dengan sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk menerima tunjangan.

Standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017, yang merupakan pedoman teknis pembagian tunjangan kejuruan, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).

Kabar Tunjangan Profesi tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap guru ASN di daerah. Tidak terkecuali guru yang akan menerima tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan.

Oleh Karena Itu, Dalam salinan JDIH Nomor 4 tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang memberikan bimbingan teknis kepada guru ASN daerah tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Pada salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, pada Bab II Pasal 4 tertulis beberapa persyaratan untuk guru ASN di daerah. Jika Guru ASN daerah ingin menerima tunjangan profesi dari pemerintah, Maka Guru ASN daerah harus memenuhi persyaratan tersebut.

Halaman Seanjutnya

kriteria guru ASN Daerah penerima Tunjangan Profesi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis