Perhatikan Syarat Dari Kemendikbud : Tunjangan Profesi Guru ASN

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan tersebut yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalismenya.

Bahkan jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik, guru harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesional. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru memiliki hak untuk mendapatkan lebih dari kebutuhan minimum dan tunjangan sosial mereka.

Penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 15 meliputi gaji pokok, tunjangan yang berkaitan dengan gaji, dan penghasilan lain-lain termasuk tunjangan profesi.

Sebelumnya, Pasal 2 menetapkan bahwa pengakuan status profesional guru dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Untuk itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan mendapat tunjangan profesi. Guru dengan sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk menerima tunjangan.

Standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017, yang merupakan pedoman teknis pembagian tunjangan kejuruan, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).

Kabar Tunjangan Profesi tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap guru ASN di daerah. Tidak terkecuali guru yang akan menerima tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan.

Oleh Karena Itu, Dalam salinan JDIH Nomor 4 tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang memberikan bimbingan teknis kepada guru ASN daerah tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Pada salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, pada Bab II Pasal 4 tertulis beberapa persyaratan untuk guru ASN di daerah. Jika Guru ASN daerah ingin menerima tunjangan profesi dari pemerintah, Maka Guru ASN daerah harus memenuhi persyaratan tersebut.

Halaman Seanjutnya

kriteria guru ASN Daerah penerima Tunjangan Profesi

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB