Perhatikan Rincian Tunjangan Untuk Guru Bersertfikat

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah menganggarkan tunjangan untuk guru ASN. Rincian Tunjangan guru tersebut adalah untuk guru bersertifikat dan juga yang belum bersertifikat. Oleh sebab itu rincian tunjangan guru tersebut sangat penting untuk dipahami oleh guru.

Hal mengenai rincian tunjangan untuk semua guru yang berstatus sebaga ASN Daerah dijelaskan pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2023 yang disusun oleh Kementrian Keuangan.

Mengenai RAPBN yang telah disusun oleh Kementrian Keuangan ini pada saat sebelumnya telah disahkan oleh DPR untuk menjadi Undang Undang APBN tahun 2023 melalui siding paripurna pada hari kamis 29 September 2022 lalu.

Perlu diketahui, pada tahun 2022 ini, tunjangan untuk guru ASN daerah tersebut dibagi menjadi 3 macam tunjangan. Ketiga macam tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tambahan Penghasilan atau Tamsil, dan Tunjangan Khusus Guru atau TKG di daerah khusus.

Oleh sebab itu banyak pertanyaan bagaimana kabar tunjangan tersebut pada tahun 2023 ini. Untuk Guru ASN daerah dan juga guru PPPK yang telah sertifikasi dan yang belum sertifikasi dapat tenang pada tahun 2023. Hal tersebut dikarenakan tunjangan tersebut masih dipertahankan.

Untuk ketentuan tunjangan guru ASN Daerah dimasukan pada Dana Alokasi Khusus atau DAK Nonfisik pada tahun 2023. Pada nota keungan Kementrian Keuangan dijelaskan bahwa tunjangan guru ASN Daerah pada tahun 2023 tersebut terdiri sebagaa berikut:

  • Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk ASN daerah
  • Tambahan Penghasilan atau Tamsil untuk Guru ASN daerah
  • Tunjangan Khusus Guru atau TKG untuk ASN daerah di daerah khusus.

Untuk tahun 2023 mendatang, anggaran yang disiapkan pada total tunjangan untuk guru ASN Daerah adalah sebesar Rp 53.594 miliar. Untuk rincian anggaran untuk guru tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebesar Rp50,5 T
  • Tambahan Penghasilan atau Tamsil sebesar Rp1,5 T
  • Tunjangan Khusus Guru atau TKG sebesar Rp1,7 T

Untuk detail rincian pada masing masing tunjangan yang diberikan untuk guru ASN pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Profesi Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis