Masa Sanggah PPPK Guru 2022 diberikan kepada para pelamar PPPK guru 2022 yang tidak lolos pada tahap seleksi administrasi baik bagi pelamar prioritas P1, P2, P3 maupun pelamar kategori umum.
Untuk jadwal masa sanggah ini dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi dilaksanakan yaitu tanggal 18 sampai 20 November 2022.
Pengumuman seleksi administrasi ini serentak untuk semua kategori, dimana dalam pengumuman tersebut terdapat dua hasil yaitu peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022 dapat dilihat oleh masing- masing pelamar melalui akun SSCASN nya.
Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lolos, maka akan otomatis lanjut ke tahap selanjutnya, sesuai dengan kategori pelamar, karena setiap pelamar berbeda – beda langkah selanjutnya.
Apabila Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 7543/B/GT.01.03/2022 tentang seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Pemda tahun 2022.
Bagi pelamar yang tidak lolos pada seleksi administrasi PPPK guru 2022, di dalam isi surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pelamar dapat mengajukan sanggahan, saat masa sanggah PPPK guru 2022.
Akan tetapi, untuk sanggahan ini hanya diberlakukan bagi pelamar P2, P3, dan umum yang tidak lolos seleksi administrasi.
Kesempatan mengajukan sanggahan diberikan oleh Kemdikbud Ristek pada akun masing-masing maksimal tiga hari pasca pengumuman.
Selanjutnya untuk panitia seleksi instansi daerah atau panitia seleksi PPPK akan memberikan tanggapan untuk sanggahan dari peserta seleksi ini paling lambat tujuh hari, sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang telah disampaikan melalui akun masing- masing.
Meski demikian sebelum pelamar P2, P3, dan umum melakukan sanggahan pada masa sanggah PPPK guru 2022 yang telah ditentukan, terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan oleh pelamar, diantaranya yakni:
1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Apabila pelamar dalam jangka waktu yang sudah dijadwalkan tidak mengajukan sanggahan artinya peserta tidak ada kesempatan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Atau dipastikan tidak lolos seleksi administrasi.
2. Bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan dapat diajukan melalui akun sscasn masing-masing.
3. Panitia seleksi Instansi Daerah bisa menerima ataupun menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Sehingga nantinya, hasil keputusan sanggahan yang diajukan Anda hasilnya adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya