Hari ini dan besok tanggal 17 November 2022 merupakan jadwal pengumuman seleksi administrasi PPPK guru 2022 untuk semua kategori pelamar, baik pelamar P1, P2, P3 dan juga pelamar umum.
Seluruh pelamar PPPK 2022 akan menerima pengumuman seleksi administrasi apakah nantinya dinyatakan lulus atau tidak dapat dicek melalui akun SSCASN masing- masing.
Apabila Anda termasuk dalam peserta lulus seleksi administrasi PPPK 2022 ini, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan setelah adanya pengumuman.
Dalam artikel ini akan diberikan informasi berkaitan dengan apa yang harus dilakukan oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK guru 2022, Yuk simak informasi lengkapnya berikut ini.
Berikut penjelasan tahapan yang harus dilakukan oleh pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK guru 2022.
Pelamar P1
Kategori pelamar prioritas satu atau P1 yaitu kategori pelamar yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Bagi pelamar P1 yang lulus seleksi administrasi PPPK ini nanti bisa langsung mengikuti arahan untuk penempatan sesuai dengan formasi yang ada.
Menurut aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa untuk pelamar P1 memang tidak menjalani tahap seleksi, sehingga yang harus disiapkan adalah penempatan dari Pemerintah Daerah.
Dengan catatan sekolah di daerah yang ditunjuk sebagai sekolah induk pelamar masih tersedia formasi, jika tidak akan ditempatkan di sekolah lain di daerah tersebut yang masih membutuhkan formasi.
Pelamar P2 dan P3
Untuk kategori pelamar P2 yaitu eks THK-II yang belum memenuhi passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.
Sedangkan untuk ketagori P3 merupakan guru non ASN yang juga belum memenuhi passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.
Kemdikbud memberikan arahan kepada seluruh pelamar P2 dan P3 jika lulus seleksi administrasi maka akan lanjut untuk mengikuti seleksi observasi.
Dimana pelaksanaan seleksi observasi ini akan berlangsung mulai pada tanggal 27 sampai 28 November 2022, dan dilaksanakan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan guru senior.
Kemudian nantinya pada tanggal 29 November sampai dengan 3 Desember 2022 akan dilaksanakan penilaian dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan dilaksanakan.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya