Perbedaan Utama PNS dan PPPK

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

3. Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PNS diatur berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017. Untuk tahapan tersebut adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Sedangkan untuk PPPK sendiri telah diatur berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018, dengna tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Untuk seleksi kompetensi sendiri meliputi Manajerial, Teknis, dan sosial kultural.

4. Pemberhentian hubungan kerja

Untuk PNS telah diatur pada UU No.5/2014 tentang ASN. Proses pemberhentian tersebut seperti pembehentian dengan predikat tertentu dan pembehentian dengan hormat.

Untuk pemberhentian dengan hormat pegawai PNS adalah seperti meninggal dunia, atas permintaan diri sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan tidak cukap secara jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Untuk pemutusan hubungan kerja PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja telah diatur berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk pemutusan hubungan kerja PPPK adalah Pemutusan hubungan kerja dengan predikat tertentu dan Pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat.

Untuk pemutusan hubungan kerja dengan hormat apabila pegawai PPPK tersebut telah menempuh jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

tidak cakap secara jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas atau kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.

5. Kedudukan PNS dan PPPK

Untuk kedudukan antara PNS dan PPPK sendiri juga terdapat perbedaan. Untuk PNS sendiri dapat menduduki seluruh jabatan yang disediakan oleh pemerintahan. PNS memiliki kelonggaran dalam kedudukan jabatan di pemerintahan.

Sedangkan untuk PPPK sendiri terdapat jabatan tertentu yang dapat diduduki. Jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK telah diatur Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.

Selain itu juga terdapat jabatan yang tidak dapat diduduki oleh Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. PPPK tidak dapat menduduki JPT Pratama dan jabatan tersebut adalah jabatan yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru