Perbedaan Utama PNS dan PPPK

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Utama – ASN merupakan profesi yang telah sering kita dengar dan juga kita kenal. Aparatur Sipil Negara tersebut merupakan suatu profesi yang berkerja pada instansi pemerintah. Dalam ASN tersebut terdiri dari PNS dan PPPK dan keduanya memiliki perbedaan utama tersendiri.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah yang berkerja pada instansi pemerintah begitu pula dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kedua jenis pegawai tersebut terdapat perbedaan tersendiri.

Pada saat ini masih banyak beberapa masyarakat yang belum mengerti kedua perbedaan pegawai tersebut. Hal tersebut juga dikarenaka kurangnya informasi yang menganggap kedua status pegawai tersebut adalah sama.

Padahal, sebenarnya terdapat perbedaan dari kedua pegawai tersebut. Meskipun memiliki beberapa kesamaan dari kedua jenis pegawai tersebut, mereka juga terdapat beberapa perbedaan yang harus diketahui oleh masyarakat.

Agar lebih mudah dipahami mengenai perbedaan dari kedua pegawai pemerintahan tersebut berikut ini adalah perbedaan utama dari kedua pegawai pemerintahan tersebut

1. Pegertian dan Definisi PNS atau PPPK

Untuk PNS sendiri adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Mereka merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPPK untuk menduduki jabatan pemerintah.

Sedangkat PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meruapakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan jangka waktu tertentu    . Perbedaan dari keduanya adalah jangka waktu kerja

2. Batas Usia saat Mendaftar CPNS dan PPPK

Untuk batas usia kedua jenis pegawai tersebut juga telah diatur dalam undang undang tertentu. Pada PNS sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a. Untuk usia minimal tersebut adalah 18 tahun sedangkan untuk usia maksimal adalah 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 pasal 16 huruf a. Untuk usia minimal adalah 20 tahun sedangkan untuk usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Halaman Selanjutnya

Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru