Apa itu Guru Honorer?
Nah pegawai honorer sendiri adalah seorang pekerja dan mendapat pengangkatan dari pejabat tertentu di instansi terkait khususnya pejabat dari Pembina Kepegawaian maupun pejabat lain yang mendapatkan mandat secara resmi.
Mekanisme penggajiannya akan dicairkan berdasar pengaturan dari APBN atau APBD bergantung pada kesepakatan awal.
Sederhananya, pegawai honorer adalah seorang pegawai Non – PNS hanya saja secara status akan disamakan dengan PPPK. Hanya saja yang membedakan yakni proses perekrutannya.
Demikian ulasan mengenai perbedaan guru PPPK dan honorer.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2