Perbedaan DUPAK dan PAK dalam Dunia Pendidikan

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun unsur utama PAK terdiri dari pendidikan, proses belajar mengajar, bimbingan dan konseling, dan pengembangan profesi. Unsur penunjang PAK meliputi pengabdian masyarakat dan pendukung pendidikan.

PAK merupakan bagian yang harus dipersiapkan dalam menyusun DUPAK guru. Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menpan RB dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional yang lebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis tertulis dari Kepala BKN dengan mengacu pada rumpun jabatan yang sudah ditetapkan Presiden.

Di sisi lain, DUPAK juga menjadi persyaratan untuk pengusulan PAK. Dalam pengusulan penetapan angka kredit, bukti fisik DUPAK dan dokumen kepegawaian lainnya disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Terlepas dari perbedaan DUPAK dan PAK, keduanya sama – sama menyinggung mengenai angka kredit. Guru dapat memperoleh angka kredit tersebut melalui dua unsur yakni unsur utama dan penunjang, seperti yang termuat pada Permenpan RB No. 16 Tahun 2009.

Adapun unsur utama diperoleh melalui Pendidikan, Pembelajaran, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Unsur penunjang bisa didapatkan dengan memperoleh gelar diluar atau tidak sesuai dengan bidang keilmuan, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti menjadi pembimbing, pengawas, anggota organisasi, dan memperoleh penghargaan tanda jasa.

Demikian uraian mengenai perbedaan DUPAK dan PAK dalam dunia pendidikan yang harus dipahami oleh guru. Keduanya merupakan bagian penting dalam keberlangsungan pengajuan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru, khususnya yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis