Perbedaan antara PPPK dan PNS tentang hak cuti dan hak pensiun

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai negeri sipil adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Pengawas Kepegawaian Negara (PPK) sebagai pegawai AN tetap untuk memegang jabatan posisi pemerintah.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu PNS dapat dikatakan sebagai pegawai tidak dikontrak atau pegawai tetap, tetapi PPPK didasarkan pada kontrak jangka waktu tertentu.

Tentang berbagai batasan usia saat melamar calon PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di bawah CPNS, sesuai dengan Pasal 23 (a) Keputusan No. 11 tahun 2017, orang yang berusia antara 18 dan 35 tahun dapat mengajukan permohonan untuk menjadi CPNS.

Untuk permohonan sebagai PPPK berdasarkan Pasal 16 PP No. 49 Tahun 2018, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang akan dilamar.

Perbedaan antara PPPK dan PNS tentang hak cuti Seperti PNS, PPPK berhak mendapatkan cuti, kecuali cuti yang tidak dibayar. Kualifikasi hari libur PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Tahun 2017 Nomor 24 tentang Tata Cara Pemberian Gaji PNS, cuti luar negeri diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya lima tahun.

Cuti untuk tanggungan di luar negeri dapat diberikan kepada pegawai negeri sampai dengan tiga tahun. “PPPK itu kontrak satu tahun, tapi tidak 100% sama karena bisa dibayangkan meminta cuti tiga tahun. Ada beberapa hal yang sedikit berbeda,” kata Diwi.

Perbedaan antara PNS dan PPK dalam hak cuti Ia menyatakan bahwa hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negara peserta (PPPK) tidak banyak berubah.

Halaman Selanjutnya

Peraturan tentang hak PPPK

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis