PNS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai negeri sipil adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Pengawas Kepegawaian Negara (PPK) sebagai pegawai AN tetap untuk memegang jabatan posisi pemerintah.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu PNS dapat dikatakan sebagai pegawai tidak dikontrak atau pegawai tetap, tetapi PPPK didasarkan pada kontrak jangka waktu tertentu.
Tentang berbagai batasan usia saat melamar calon PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di bawah CPNS, sesuai dengan Pasal 23 (a) Keputusan No. 11 tahun 2017, orang yang berusia antara 18 dan 35 tahun dapat mengajukan permohonan untuk menjadi CPNS.
Untuk permohonan sebagai PPPK berdasarkan Pasal 16 PP No. 49 Tahun 2018, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang akan dilamar.
Perbedaan antara PPPK dan PNS tentang hak cuti Seperti PNS, PPPK berhak mendapatkan cuti, kecuali cuti yang tidak dibayar. Kualifikasi hari libur PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Tahun 2017 Nomor 24 tentang Tata Cara Pemberian Gaji PNS, cuti luar negeri diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya lima tahun.
Cuti untuk tanggungan di luar negeri dapat diberikan kepada pegawai negeri sampai dengan tiga tahun. “PPPK itu kontrak satu tahun, tapi tidak 100% sama karena bisa dibayangkan meminta cuti tiga tahun. Ada beberapa hal yang sedikit berbeda,” kata Diwi.
Perbedaan antara PNS dan PPK dalam hak cuti Ia menyatakan bahwa hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negara peserta (PPPK) tidak banyak berubah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya