Perbedaan antara PPPK dan PNS tentang hak cuti dan hak pensiun

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai negeri sipil adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Pengawas Kepegawaian Negara (PPK) sebagai pegawai AN tetap untuk memegang jabatan posisi pemerintah.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu PNS dapat dikatakan sebagai pegawai tidak dikontrak atau pegawai tetap, tetapi PPPK didasarkan pada kontrak jangka waktu tertentu.

Tentang berbagai batasan usia saat melamar calon PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di bawah CPNS, sesuai dengan Pasal 23 (a) Keputusan No. 11 tahun 2017, orang yang berusia antara 18 dan 35 tahun dapat mengajukan permohonan untuk menjadi CPNS.

Untuk permohonan sebagai PPPK berdasarkan Pasal 16 PP No. 49 Tahun 2018, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang akan dilamar.

Perbedaan antara PPPK dan PNS tentang hak cuti Seperti PNS, PPPK berhak mendapatkan cuti, kecuali cuti yang tidak dibayar. Kualifikasi hari libur PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Tahun 2017 Nomor 24 tentang Tata Cara Pemberian Gaji PNS, cuti luar negeri diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya lima tahun.

Cuti untuk tanggungan di luar negeri dapat diberikan kepada pegawai negeri sampai dengan tiga tahun. “PPPK itu kontrak satu tahun, tapi tidak 100% sama karena bisa dibayangkan meminta cuti tiga tahun. Ada beberapa hal yang sedikit berbeda,” kata Diwi.

Perbedaan antara PNS dan PPK dalam hak cuti Ia menyatakan bahwa hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negara peserta (PPPK) tidak banyak berubah.

Halaman Selanjutnya

Peraturan tentang hak PPPK

Berita Terkait

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Berita Terbaru