Perbedaan antara PPPK dan PNS tentang hak cuti dan hak pensiun

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai negeri sipil adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Pengawas Kepegawaian Negara (PPK) sebagai pegawai AN tetap untuk memegang jabatan posisi pemerintah.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu PNS dapat dikatakan sebagai pegawai tidak dikontrak atau pegawai tetap, tetapi PPPK didasarkan pada kontrak jangka waktu tertentu.

Tentang berbagai batasan usia saat melamar calon PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di bawah CPNS, sesuai dengan Pasal 23 (a) Keputusan No. 11 tahun 2017, orang yang berusia antara 18 dan 35 tahun dapat mengajukan permohonan untuk menjadi CPNS.

Untuk permohonan sebagai PPPK berdasarkan Pasal 16 PP No. 49 Tahun 2018, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang akan dilamar.

Perbedaan antara PPPK dan PNS tentang hak cuti Seperti PNS, PPPK berhak mendapatkan cuti, kecuali cuti yang tidak dibayar. Kualifikasi hari libur PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Tahun 2017 Nomor 24 tentang Tata Cara Pemberian Gaji PNS, cuti luar negeri diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya lima tahun.

Cuti untuk tanggungan di luar negeri dapat diberikan kepada pegawai negeri sampai dengan tiga tahun. “PPPK itu kontrak satu tahun, tapi tidak 100% sama karena bisa dibayangkan meminta cuti tiga tahun. Ada beberapa hal yang sedikit berbeda,” kata Diwi.

Perbedaan antara PNS dan PPK dalam hak cuti Ia menyatakan bahwa hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negara peserta (PPPK) tidak banyak berubah.

Halaman Selanjutnya

Peraturan tentang hak PPPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis