Penyusunan laporan PKG atau Penilaian Kinerja Guru dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Menurut Yasmin & Eliza (2021) Bahwa ada banyak program untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar dan kepemimpinan sekolah.
Program peningkatan profesionalitas guru meliputi Program TPD (Pengembangan Profesi Guru), Program KKG (Kelompok Kerja Guru), Program SPKG (Departemen Pendidikan), konsolidasi guru), Program PLPG (Kejuruan). Pendidikan Guru dan Diklat), Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), Pusat Kerja Gugus (PKG).
PKG
Menurut sukatmi (2021) PK GURU merupakan penilaian unsur demi unsur tugas pokok seorang guru dalam rangka pengembangan karir, pangkat dan jabatan.
Pelaksanaan tugas pokok seorang guru tidak lepas dari kemampuan menguasai ilmu pengetahuan, menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, keterampilan yang diperlukan seorang guru sesuai dengan tugas Kementerian Pendidikan dan Pelatihan pendidikan nasional. Peraturan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Pendidikan dan Kompetensi Guru.
Menurut Sudin dalam Yasmin & Eliza (2021) PKG bertujuan untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan oleh guru atau kepala sekolah masing-masing, berbagi pengalaman, mencari dan mengumpulkan alat peraga, dan lainnya.
Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang khusus untuk menentukan kemampuan seorang guru atau instruktur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan pengukuran dan penilaian terhadap kemampuannya dalam menguasai mata pelajaran, dengan keahlian yang teruji dalam pengoperasiannya. (Abidin & Sutrisno, dalam Yasmin & Eliza, (2021)).
PKG merupakan sarana dan metode yang sistematis, terstruktur dan terawasi untuk mengukur kinerja seorang guru. Banyak aspek yang dinilai, antara lain kepribadian atau sifat guru, keinginan, kualitas, kuantitas, dan keterampilan dasar. Serta memiliki tujuan dan fungsi yang serasi, serta memiliki banyak manfaat yang dapat diterapkan oleh guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
PKG dilakukan atau dinilai, khususnya mengenai 4 (empat) keterampilan yang dipersyaratkan dan dipersyaratkan kompetensi bagi guru atau instruktur, yaitu: kompetensi mengajar, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Dengan tujuan menguji dan menilai kemampuan seorang guru dalam proses pelaksanaan proses pembelajaran.
Laporan PKG
Seperti laporan pada umumnya, laporan PKG terbagi menjadi 5 BAB, yakni pada BAB 1 pendahuluan berisikan analisis situasi, rumusan masalah, tujuan kegiatan, serta manfaat kegiatan.
Kemudian BAB 2 tinjauan pustaka, BAB 3 metode pelaksanaan, meliputi kerangka pemecahan masalah, khalayak sasaran, metode kegiatan, BAB 4 hasil dan pembahasan, serta yang terakhir ada BAB 5 kesimpulan dan saran.
Dalam rangka menunjang pengembangan diri, dan memperluas wawasan tentang Penyusunan Laporan PKG,
silahkan mengikuti pelatihan reguler Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah/Madrasah yang akan terselenggara pada tanggal 4,6,8,10,12 Januari 2022, pukul 19.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Dengan biaya pendaftaran sebesar Rp. 97.000, peserta akan mendapatkan sertifikat 32 JP dan dapatkan promo diskon tahun baru sebesar 30%, dengan menghubungi nomor admin untuk mendapatkan kode kuponnya. DAFTAR SEKARANG!
More Info:
https://wa.me/62815487219753 (Fiya)
https://wa.me/6285161610200 (Anya)