Penyusunan DUPAK 2022, Guru PNS Wajib Tahu

- Editor

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Apabila ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka ada beberapa hal yang meski Anda perhatikan dan lakukan. Salah satunya adalah menyusun DUPAK

DUPAK sendiri merupakan kependekan dari daftar usulan penetapan angka kredit. Ia menjadi syarat mutlak ketika akan mengajukan kenaikan pangkat dan juga golongan. 

Penyusunan Dupak ini dibuat tiap tahun, sesuai periode penilaian angka kredit dimulai dari awal masa jabatan fungsional Anda sebagai guru. 

Adapun pengajuannya mengacu kepada PermenPAN RB Nomor 16 tahun 2009 , mengenai penyusunan daftar usul penetapan angka kredit.  

Sementara bukti fisiknya mengacu kepada Permendiknas nomor 35 tahun 2010, yang berisi mengenai petunjuk teknis jabatan fungsional guru beserta angka kreditnya. 

Biasanya, format dari DUPAK ini akan berisi mengenai kegiatan guru selama di sekolah, yang terdiri atas unsur utama dengan unsur penunjangnya. 

Jika berniat ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka simak cara penyusunan DUPAK guru berikut.

Mengisi Form dan Lampiran

Hal pertama yang mesti Anda lakukan adalah dengan mengisi identitas DUPAK. Anda harus mengisi seluruh formulir yang sudah disediakan. 

Isilah formulir dengan baik, benar, jujur, dan lengkap. Form ini meliputi instansi tempat Anda mengajar, kemudian masa penilaian, NUPTK, NIP, nomor kartu pegawai, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan, pangkat atau golongan dan jabatan. 

Selain itu, perhatikan juga dokumen yang meski dilampirkan, sesuai dengan yang dibutuhkan sebagaimana berikut ini: 

1.      Surat pengantar dari kepala sekolah

2.      DUPAK dibuat per tahun

3.      PKG dibuat per tahun sesuai dengan DUPAK

4.      Surat pernyataan melaksanakan pembelajaran

5.      Surat pernyataan PKB

6.      Surat pernyataan UP

7.     Bukti fisiknya meski disusun sesuai dengan DUPAK.  Buat pembatas, sesuai dengan jenisnya.

Bukti Fisik Pengajuan DUPAK

Dokumen Kepegawaian

Kemudian, Anda juga meski melampirkan fotocopy SK pengangkatan yang terakhir, fotocopy SK Pelimpahan, Fotocopy PAK terakhir, Fotocopy DP3 / SKP / P2KP 2 tahun terakhir, dan Fotocopy ijazah terakhir Anda.

Bukti fisik KB

Yakni, fotocopy SK pembagian tugas, dan juga laporan dan evaluasi PKG.

Bukti fisik PKB

Sementara bukti fisik PKB-nya ialah laporan pengembanga diri, laporan kegiatan PTK, laporan karya teknologi tepat guna, dan jangan lupa juga untuk melampirkan kegiatan yang lainnya.

Bukti fisik unsur penunjang

Bukti fisik unsur penunjang ini bisa Anda masukkan fotocopy sertifikat, fotocopy sertifikat sebagai guru pamong, fotocopy surat tugas pengawas UN, atau yang lainnya. Sesuaikan saja dengan apa yang Anda miliki.

Dan untuk menyusun PAK-nya, Anda membutuhkan file berupa surat pengantar, kemudian lampiran 1 DUPAK, Lampiran 2 surat pernyataan KBM, Lampiran 3 surat pernyataan PKN, lampiran 4 surat pernyataan unsur penunjang, dan terakhir adalah lampiran 5 penetapan angka kredit.

Seluruhnya bisa dijadikan 1 bundel, atau bisa juga dijadikan 2 file yang basisnya adalah ms excel. Semoga sedikit panduan ini bermanfaat.

 

Ikuti Diklat “Penyusunan DUPAK Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 422 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis