Apabila ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka ada beberapa hal yang meski Anda perhatikan dan lakukan. Salah satunya adalah menyusun DUPAK.
DUPAK sendiri merupakan kependekan dari daftar usulan penetapan angka kredit. Ia menjadi syarat mutlak ketika akan mengajukan kenaikan pangkat dan juga golongan.
Penyusunan Dupak ini dibuat tiap tahun, sesuai periode penilaian angka kredit dimulai dari awal masa jabatan fungsional Anda sebagai guru.
Adapun pengajuannya mengacu kepada PermenPAN RB Nomor 16 tahun 2009 , mengenai penyusunan daftar usul penetapan angka kredit.
Sementara bukti fisiknya mengacu kepada Permendiknas nomor 35 tahun 2010, yang berisi mengenai petunjuk teknis jabatan fungsional guru beserta angka kreditnya.
Biasanya, format dari DUPAK ini akan berisi mengenai kegiatan guru selama di sekolah, yang terdiri atas unsur utama dengan unsur penunjangnya.
Jika berniat ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka simak cara penyusunan DUPAK guru berikut.
Mengisi Form dan Lampiran
Hal pertama yang mesti Anda lakukan adalah dengan mengisi identitas DUPAK. Anda harus mengisi seluruh formulir yang sudah disediakan.
Isilah formulir dengan baik, benar, jujur, dan lengkap. Form ini meliputi instansi tempat Anda mengajar, kemudian masa penilaian, NUPTK, NIP, nomor kartu pegawai, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan, pangkat atau golongan dan jabatan.
Selain itu, perhatikan juga dokumen yang meski dilampirkan, sesuai dengan yang dibutuhkan sebagaimana berikut ini:
1. Surat pengantar dari kepala sekolah
2. DUPAK dibuat per tahun
3. PKG dibuat per tahun sesuai dengan DUPAK
4. Surat pernyataan melaksanakan pembelajaran
5. Surat pernyataan PKB
6. Surat pernyataan UP
7. Bukti fisiknya meski disusun sesuai dengan DUPAK. Buat pembatas, sesuai dengan jenisnya.
Bukti Fisik Pengajuan DUPAK
Dokumen Kepegawaian
Kemudian, Anda juga meski melampirkan fotocopy SK pengangkatan yang terakhir, fotocopy SK Pelimpahan, Fotocopy PAK terakhir, Fotocopy DP3 / SKP / P2KP 2 tahun terakhir, dan Fotocopy ijazah terakhir Anda.
Bukti fisik KB
Yakni, fotocopy SK pembagian tugas, dan juga laporan dan evaluasi PKG.
Bukti fisik PKB
Sementara bukti fisik PKB-nya ialah laporan pengembanga diri, laporan kegiatan PTK, laporan karya teknologi tepat guna, dan jangan lupa juga untuk melampirkan kegiatan yang lainnya.
Bukti fisik unsur penunjang
Bukti fisik unsur penunjang ini bisa Anda masukkan fotocopy sertifikat, fotocopy sertifikat sebagai guru pamong, fotocopy surat tugas pengawas UN, atau yang lainnya. Sesuaikan saja dengan apa yang Anda miliki.
Dan untuk menyusun PAK-nya, Anda membutuhkan file berupa surat pengantar, kemudian lampiran 1 DUPAK, Lampiran 2 surat pernyataan KBM, Lampiran 3 surat pernyataan PKN, lampiran 4 surat pernyataan unsur penunjang, dan terakhir adalah lampiran 5 penetapan angka kredit.
Seluruhnya bisa dijadikan 1 bundel, atau bisa juga dijadikan 2 file yang basisnya adalah ms excel. Semoga sedikit panduan ini bermanfaat.
Ikuti Diklat “Penyusunan DUPAK Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:
Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya:
Info lebih lanjut:
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555