Penuhi Kriteria Berikut Ini Agar Sekolah Mendapatkan Dana BOS Sesuai Aturan Baru Yang Berlaku

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh pertama, apabila sekolah dikenakan SiLPA 

Apabila sekolah yang memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada penyaluran tahap 1 akan mendapat dana BOS sebanyak Rp40 juta dan pada tahap 2 akan menerima Rp50 juta.

Contoh kedua, apabila sekolah tidak ada SiLPA

Apabila sekolah tersebut mempunyai pagu Rp100 juta, namun tidak ada SiLPA sama sekali, maka tahap 1 akan mendapat sebanyak Rp50 juta dan tahap 2 akan mendapatkan Rp50 juta.

Demikian informasi terkait ketentuan baru perihal kriteria satuan pendidikan yang dapat mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah reguler pada tahun 2023.

Diklat Bersertifikat 40 JP Strategi Sekolah Meningkatkan Kemampuan Guru Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Yang akan diselenggarakan pada tanggal 26- 29 Maret 2023 pukul 13.30 – 15.00 WIB.

Yuk Bergabung sekarang dapatkan Potongan 70K!

Link pendaftaran : https://bit.ly/HK_DiklatGuru40 

Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis