Sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005, terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi dan pembinaan dan pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional. Semua guru memiliki hak yang sama untuk mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi. Program ini berfokus pada empat kompetensi di atas. Namun demikian, kebutuhan guru akan program pembinaan dan pengembangan profesi beragam sifatnya.
Kebutuhan dimaksud dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu pemahaman tengtang konteks pembelajaran, penguatan penguasaan materi, pengembangan metode mengajar, inovasi pembelajaran, dan pengalaman tentang teori-teori terkini.
Selain itu perlu dipahami juga bahwa pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sebagai bagian dari pengembangan karir, kenaikan pangkat merupakan hak guru. Dalam kerangka pembinaan dan pengembangan, kenaikan pangkat ini termasuk ranah peningkatan karir.
Kenaikan pengkat ini dilakukan melalui dua jalur. Pertama, kenaikan pangkat dengan sistem pengumpulan angka kredit.Kedua, kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa.
Kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu disertai dengan upaya memberi penghargaan, perlindungan, kesejateraan, dan pemartabatan guru. Karena itu, isu-isu yang relevan dengan masa depan manajemen guru, memerlukan formulasi yang sistemik dan sistematik terutama sistem penyediaan, rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karir, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru di daerah khusus.
Beberapa uraian diatas semakin menguatkan bahwa adanya pengembangan profeionalisme seorang guru adalah sebuah hal yang penting. Dewasa ini, pemerintah telah mengupayakan banyak hal utamanya dalam membentuk guru yang profesional.
_________________
Segera Ikuti Diklat Nasional 40 JP “Optimalisasi Refleksi Pembelajaran dalam Projek Penguatan Profil Pancasila Kurikulum Merdeka”.
Daftarkan diri anda disini atau hubungi Rekan Andika (wa.me/6285780700510) untuk informasi lebih lanjut.
(gan/gan)
Halaman : 1 2