Pentingnya Keikutsertaan Guru dalam Sekolah PPG

- Editor

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah PPG – Program pendidikan profesi guru atau PPG menjadi sebuah upaya dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu meningkatkan peran serta kompetensi guru di seluruh wilayah Indonesia.

Guru yang telah mengikuti program pendidikan profesi ini juga akan lebih memahami materi pelajaran yang harus ia ampu di sekolah. Sehingga terciptalah karakter guru yang profesional. Hal ini secara langsung akan berdampak pada kualitas pembelajaran serta kemampuan para siswa dalam memahami materi pelajaran.

Guru yang telah mengikuti PPG pada umumnya memiliki karakter tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang semakin baik, menguasai tiap materi pembelajaran yang berkualitas. Dan mampu membawa para siswanya menjadi peserta didik yang memiliki kemampuan pemahaman ilmu pendidikan namun tetap berakhlak yang mulia.

Sedangkan bagi masyarakat umum, keberadaan guru yang telah tersertifikasi secara khusus dengan mengikuti sekolah PPG ini juga menjadi jaminan bahwa kualitas pendidikan di sekolah yang terdapat guru yang telah memiliki sertifikasi pendidikan akan jauh lebih baik.

Selain memiliki kualitas dan kompetensi pendidikan yang baik, guru juga akan mendapat tunjangan khusus berupa tunjangan sertifikasi guru yang nilainya disesuaikan dengan pangkat maupun golongan bagi masing-masing guru.

Sedangkan bagi guru honorer maupun calon guru yang memiliki minat untuk menjadi seorang tenaga pendidik profesional, keberadaan sertifikat pendidikan juga menjadi nilai lebih khususnya ketika pendaftaran CPNS dibuka.

Klasifikasi PPG 

Terdapat dua jenis pendidikan keprofesian guru, yang dibagi berdasarkan klasifikasi status guru yang mengikuti sekolah PPG ini, yakni: Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan serta PPG pra jabatan. Berikut penjelasannya masing-masing:

PPG Pra Jabatan

Sekolah PPG pra jabatan ini lebih ditujukan kepada calon peserta yang berasal dari lulusan S1 maupun D-IV dari jurusan khusus kependidikan maupun non kependidikan yang memiliki minat untuk menjadi tenaga pendidik.

Teknis pelaksanaan dari sekolah PPG Pra Jabatan ini dilakukan secara khusus melalui lembaga pendidikan atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang secara resmi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggelar sekolah PPG ini.

PPG Dalam Jabatan

Pada sekolah PPG dalam jabatan (daljab) ditujukan khusus untuk guru yang sudah aktif mengajar di sekolah, baik yang berlatar belakang sebagai guru PNS, guru honorer maupun guru tetap yayasan pada sekolah resmi yang sudah diakui oleh pemerintah.

Syarat utama untuk mengikuti PPG ini, adalah telah aktif mengajar di satuan pendidikan, minimal 6 tahun sebelum guru tersebut mengajukan diri sebagai calon peserta sekolah PPG dalam jabatan. 

Seleksi Calon Peserta PPG

Oleh karena diikuti oleh para guru di seluruh wilayah di Indonesia sementara kuota penerimaan peserta yang terbatas, untuk itu calon peserta yang hendak mengikuti sekolah PPG ini diharapkan benar-benar mempersiapkan berbagai berkas maupun persyaratan yang dibutuhkan.

Hal ini agar usaha yang dilakukan oleh para guru calon peserta PPG bisa berhasil, terlebih untuk guru yang berada di daerah terpencil maupun terluar agar lebih diprioritaskan penerimaannya, mengingat keberadaan mereka sangat penting untuk kemajuan pendidikan di daerah tempat mereka bertugas.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis