Pentingnya Keikutsertaan Guru dalam Sekolah PPG

- Editor

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah PPG – Program pendidikan profesi guru atau PPG menjadi sebuah upaya dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu meningkatkan peran serta kompetensi guru di seluruh wilayah Indonesia.

Guru yang telah mengikuti program pendidikan profesi ini juga akan lebih memahami materi pelajaran yang harus ia ampu di sekolah. Sehingga terciptalah karakter guru yang profesional. Hal ini secara langsung akan berdampak pada kualitas pembelajaran serta kemampuan para siswa dalam memahami materi pelajaran.

Guru yang telah mengikuti PPG pada umumnya memiliki karakter tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang semakin baik, menguasai tiap materi pembelajaran yang berkualitas. Dan mampu membawa para siswanya menjadi peserta didik yang memiliki kemampuan pemahaman ilmu pendidikan namun tetap berakhlak yang mulia.

Sedangkan bagi masyarakat umum, keberadaan guru yang telah tersertifikasi secara khusus dengan mengikuti sekolah PPG ini juga menjadi jaminan bahwa kualitas pendidikan di sekolah yang terdapat guru yang telah memiliki sertifikasi pendidikan akan jauh lebih baik.

Selain memiliki kualitas dan kompetensi pendidikan yang baik, guru juga akan mendapat tunjangan khusus berupa tunjangan sertifikasi guru yang nilainya disesuaikan dengan pangkat maupun golongan bagi masing-masing guru.

Sedangkan bagi guru honorer maupun calon guru yang memiliki minat untuk menjadi seorang tenaga pendidik profesional, keberadaan sertifikat pendidikan juga menjadi nilai lebih khususnya ketika pendaftaran CPNS dibuka.

Klasifikasi PPG 

Terdapat dua jenis pendidikan keprofesian guru, yang dibagi berdasarkan klasifikasi status guru yang mengikuti sekolah PPG ini, yakni: Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan serta PPG pra jabatan. Berikut penjelasannya masing-masing:

PPG Pra Jabatan

Sekolah PPG pra jabatan ini lebih ditujukan kepada calon peserta yang berasal dari lulusan S1 maupun D-IV dari jurusan khusus kependidikan maupun non kependidikan yang memiliki minat untuk menjadi tenaga pendidik.

Teknis pelaksanaan dari sekolah PPG Pra Jabatan ini dilakukan secara khusus melalui lembaga pendidikan atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang secara resmi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggelar sekolah PPG ini.

PPG Dalam Jabatan

Pada sekolah PPG dalam jabatan (daljab) ditujukan khusus untuk guru yang sudah aktif mengajar di sekolah, baik yang berlatar belakang sebagai guru PNS, guru honorer maupun guru tetap yayasan pada sekolah resmi yang sudah diakui oleh pemerintah.

Syarat utama untuk mengikuti PPG ini, adalah telah aktif mengajar di satuan pendidikan, minimal 6 tahun sebelum guru tersebut mengajukan diri sebagai calon peserta sekolah PPG dalam jabatan. 

Seleksi Calon Peserta PPG

Oleh karena diikuti oleh para guru di seluruh wilayah di Indonesia sementara kuota penerimaan peserta yang terbatas, untuk itu calon peserta yang hendak mengikuti sekolah PPG ini diharapkan benar-benar mempersiapkan berbagai berkas maupun persyaratan yang dibutuhkan.

Hal ini agar usaha yang dilakukan oleh para guru calon peserta PPG bisa berhasil, terlebih untuk guru yang berada di daerah terpencil maupun terluar agar lebih diprioritaskan penerimaannya, mengingat keberadaan mereka sangat penting untuk kemajuan pendidikan di daerah tempat mereka bertugas.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru