Perencanaan Kinerja Pegawai
Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Di dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:
- rencana kinerja yang terdiri atas:
- rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target;
dan
- perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
- sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
- skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
- konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dituangkan dalam dokumen SKP.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengacu pada:
- perencanaan strategis;
- perjanjian kinerja unit kerja;
- organisasi dan tata kerja;
- rencana kinerja Pimpinan;
- kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan
- prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan.
Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai meliputi aspek:
- kuantitas;
- kualitas;
- waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau
- biaya.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud meliputi aspek:
- orientasi pelayanan;
- komitmen;
- inisiatif kerja;
- kerja sama; dan
- kepemimpinan.
Penilaian Kinerja Pegawai
Di dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai kinerja melakukan evaluasi kinerja Pegawai. Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap: hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Evaluasi kinerja Pegawai terdiri atas Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
Sedangkan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
- Menetapkan capaian kinerja organisasi periodik.
- Menetapkan pola distribusi predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik.
- Menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai terhadap kinerja organisasi.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dapat dilaksanakan bulanan atau triwulanan. Instansi Pemerintah menetapkan periode evaluasi siklus pendek sebagaimana dimaksud.
Penetapan capaian kinerja organisasi periodik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja organisasi.
Hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai. Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja periodik Pegawai pada dokumen Evaluasi Kinerja Periodik pegawai untuk perbaikan pada periode berikutnya.
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
- Menetapkan capaian kinerja tahunan organisasi.
- Menetapkan pola distribusi predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi tahunan.
- Menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai terhadap kinerja organisasi.
Penetapan capaian kinerja organisasi tahunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kinerja organisasi.
Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan, keterangan, dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja tahunan Pegawai pada dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai untuk perbaikan pada tahun kinerja berikutnya.
Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru tahun 2022
Aplikasi SKP dan PPK yang dibagikan ini dibuat oleh Sutardi, S.Si. M.Sc. salah satu pendidik dari MAN Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pembuatan Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru 2022 ini sudah merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya