Dalam pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer maka telah diadakan uji publik terkait data non ASN yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah yang mana pada pendataan non ASN tersebut terdapat 17 Pemda yang telah menyampaikan hasil uji publik pendataan non ASN di wilayahnya.
Selain itu, pada pendataan non ASN pihak BKD juga masih menerima perbaikan setelah adanya informasi surat terbaru dari PANRB. Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga non ASN untuk mengecek daftar daerah yang telah melakukan uji publik tersebut.
Selanjutnya maka setelah adanya tahapan pra finalisasi penutupan pembuatan akun untuk tahap awal ini terdapat 17 daerah yang telah menyampaikan uji publik, terlepas daripada surat edaran PANRB yang menyatakan bahwa banyak data yang tidak sesuai dengan ketentuan PANRB.
1. Kabupaten Cirebon
Daerah pertama yakni Kabupaten Cirebon yang mana pada daerah tersebut, pihak BKD melakukan perpanjangan masa untuk melakukan perbaikan data tenaga non ASN di wilayahnya.
2. Kota Cirebon
Daerah kedua yakni Kota Cirebon yang mana pada daerah tersebut pihak BKPSDM juga akan melakukan perpanjangan masa untuk melakukan perbaikan data tenaga non ASN di wilayahnya.
3. Mojokerto
Daerah ketiga yakni Mojokerto yang mana hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Pemerintah Kota Mojokerto dengan nomor 800/8726/417.603.2/2022, tentang uji publik pendataan tenaga non ASN.
4. Sulawesi Tengah
Daerah keempat yakni Sulawesi Tengah yang mana untuk uji publik di daerah Sulawesi Tengah telah dilakukan oleh Pemerintah setempat melalui pengumuman surat edaran dengan nomor 800/0926/BKD.
5. Kabupaten Blora
Daerah kelima yakni Kabupaten Blora yang mana telah melakukan uji publik dan diumumkan melalui surat edaran dengan nomor 800/1299.
6. Kabupaten Ponorogo
Daerah ketujuh yakni Kabupaten Ponorogo yang maka hal tersebut dengan diumumkan melalui surat edaran nomor 800/3234/405.26/2022, tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
7. Kabupaten Pamekasan
8. Kota Ternate
9. Kabupaten Kuningan
10. Kota Tegal
11. Kabupaten Rembang
12. Jawa Timur
13. Bengkulu Selatan
14. Palangkaraya
15. Bangka Belitung
16. Kota Rembang
17. Bengkulu Selatan
Untuk tenaga honorer yang akan melihat lampiran pada masing-masing kota tersebut maka wajib untuk memperhatikan hal apa saja yang perlu dilakukan seperti perbaikan data, sanggahan, dan sebagainya.
Selain itu, untuk tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN diharuskan untuk melakukan beberapa sebelum tanggal 8 Oktober 2022 yang mana pada saat ini, proses pendataan non ASN bagi honorer yang telah memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pra-finalisasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) juga telah merilis surat edaran terbaru. Melalui surat edaran dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, Menteri PAN RB telah mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer di instansi masing-masing.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN. Dengan adanya pendataan tersebut dilakukan yakni untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah baik itu pusat ataupun daerah sekaligus dilakukan pemetaan.
Halaman Selanjutnya
Sampai tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, Kementerian PANRB telah menyampaikan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya