Penting! Uji Publik 17 Daerah Dalam Pendataan Non ASN, Apakah Diterima atau Ditolak? Cek Informasinya

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer maka telah diadakan uji publik terkait data non ASN yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah yang mana pada pendataan non ASN tersebut terdapat 17 Pemda yang telah menyampaikan hasil uji publik pendataan non ASN di wilayahnya.

Selain itu, pada pendataan non ASN pihak BKD juga masih menerima perbaikan setelah adanya informasi surat terbaru dari PANRB. Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga non ASN untuk mengecek daftar daerah yang telah melakukan uji publik tersebut.

Selanjutnya maka setelah adanya tahapan pra finalisasi penutupan pembuatan akun untuk tahap awal ini terdapat 17 daerah yang telah menyampaikan uji publik, terlepas daripada surat edaran PANRB yang menyatakan bahwa banyak data yang tidak sesuai dengan ketentuan PANRB.

1. Kabupaten Cirebon

Daerah pertama yakni Kabupaten Cirebon yang mana pada daerah tersebut, pihak BKD melakukan perpanjangan masa untuk melakukan perbaikan data tenaga non ASN di wilayahnya.

2. Kota Cirebon

Daerah kedua yakni Kota Cirebon yang mana pada daerah tersebut pihak BKPSDM juga akan melakukan perpanjangan masa untuk melakukan perbaikan data tenaga non ASN di wilayahnya.

3. Mojokerto

Daerah ketiga yakni Mojokerto yang mana hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Pemerintah Kota Mojokerto dengan nomor 800/8726/417.603.2/2022, tentang uji publik pendataan tenaga non ASN.

4. Sulawesi Tengah

Daerah keempat yakni Sulawesi Tengah yang mana untuk uji publik di daerah Sulawesi Tengah telah dilakukan oleh Pemerintah setempat melalui pengumuman surat edaran dengan nomor 800/0926/BKD.

5. Kabupaten Blora

Daerah kelima yakni Kabupaten Blora yang mana telah melakukan uji publik dan diumumkan melalui surat edaran dengan nomor 800/1299.

6. Kabupaten Ponorogo

Daerah ketujuh yakni Kabupaten Ponorogo yang maka hal tersebut dengan diumumkan melalui surat edaran nomor 800/3234/405.26/2022, tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

7. Kabupaten Pamekasan

8. Kota Ternate

9. Kabupaten Kuningan

10. Kota Tegal

11. Kabupaten Rembang

12. Jawa Timur

13. Bengkulu Selatan

14. Palangkaraya

15. Bangka Belitung

16. Kota Rembang

17. Bengkulu Selatan

Untuk tenaga honorer yang akan melihat lampiran pada masing-masing kota tersebut maka wajib untuk memperhatikan hal apa saja yang perlu dilakukan seperti perbaikan data, sanggahan, dan sebagainya.

Selain itu, untuk tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN diharuskan untuk melakukan beberapa sebelum tanggal 8 Oktober 2022 yang mana pada saat ini, proses pendataan non ASN bagi honorer yang telah memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pra-finalisasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) juga telah merilis surat edaran terbaru. Melalui surat edaran dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, Menteri PAN RB telah mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer di instansi masing-masing.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN. Dengan adanya pendataan tersebut dilakukan yakni untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah baik itu pusat ataupun daerah sekaligus dilakukan pemetaan.

Halaman Selanjutnya

Sampai tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, Kementerian PANRB telah menyampaikan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru