Penting! Terkait Dengan tunjangan Profesi Guru.

- Editor

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang sudah mendapatkan sertifikasi atau sudah mempunyai sertifikat pendidik dari program Kemendikbud Ristek berhak untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilakukan empat kali setiap tahun yakni per triwulan yang sesuai dengan skema pembayaran yang sudah diatur ke dalam aturan resmi dari Kemendikbud.

Pada triwulan pertama, untuk pembayaran akan dilakukan pada bulan Maret. Pada saat ini juga terdapat beberapa guru sertifikat yang sudah mendekati pencairan tunjangan profesi guru (TPG) terlihat dari status yang sudah tertera pada laman info GTK.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk para guru yang berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi mereka. Tetapi perlu diketahui juga bahwa stayus valid atau tidaknya pada info GTK juga akan berdampak pada proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Silahkan tetap simak informasi ini yang akan membahas beberapa status dalam info GTK beserta penjelasannya yang bisa anda ketahui sebagai guru .

Di beberapa wilayah informasi data guru yang sudah dinyatakan sah atau valid dengan keterangan “status validasi TPG valid (08) sudah terbit SKTP”.

Oleh sebab itu maka untuk guru yang sudah menerima notifikasi seperti hal itu, SKTP sudah diterbitkan dan untuk mereka hanya perlu menunggu hingga tunjangan sertifikasi disalurkan oleh daerah masing masing.

Untuk guru yang menemukan kabar dari info GTK dengan status valid tetapi dengan keterangan berbeda yakni bertuliskan “status validasi TPG valid (16) menunggu pengusulan oleh operator tunjangan) hal demikian berarti status mereka berbeda.

Untuk keterangan ini menunjukan bahwa guru sertifikasi sedang mencapai tahap pengarsipan. Dinas meminta guru sertifikasi agar mengumpulkan dokumen untuk proses verifikasi selanjutnya.

Setelah proses verifikasi di selesaikan maka guru baru bisa menunggu SKTP diterbitkan yang berguna untuk proses pencairan tunjangan lebih lanjut lagi.

Selain itu terdapat hasil verifikasi info GTK yang menyatakan demikian “status validasi TPG tidak valid (01) beban mengajar linier tidak terdeteksi. Untuk masalah ini sesuai dengan keterangan bahwa dalam beban mengajar guru dianggap tidak liner atau tidak serasi.

Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi atau dilakukan pengisian data ulang pada bagian yang dianggap belum selesai proses nya maka untuk tunjangan sertifikasi guru akan terus tertahan.

Halaman Selanjutnya

Untuk guru sertifikasi yang ingin memperoleh tunjangan profesi atau TPG

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 5,258 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis