Penting! Segera Cek Syarat, Cara Daftar Beserta Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN Disini

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah tahapan tersebut selesai maka tenaga non ASN dapat melakukan login pendataan yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama, tenaga non ASN login pada portal https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login.

2. Kedua, isikan biodata.

3. Ketiga, apabila ada permasalahan dengan data maka dapat menghubungi helpdesk dengan cara mengakses halaman helpdesk pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn dan username pada aplikasi adalah NIK masing- masing.

4. Keempat, baca dan pahami syarat, tata cara dan ketentuan pendataan serta luangkan waktu untuk membaca info Frequently Asked Questions (FAQ).

5. Kelima, lengkapi data riwayat termasuk bukti pembayaran gaji, SK Jabatan dan lain sebagainya.

6. Keenam, lakukan review resume THK-II.

7. Terakhir, lakukan pencetakan kartu pendataan.

Untuk aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yakni merupakan aplikasi yang dibangun oleh BKN. Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Sedangkan untuk pembuatan akun maka diwajibkan untuk semua tenaga non ASN dan apabila akun tidak tersedia maka diharapkan dapat dialihkan dengan lapor ke admin instansi yang bersangkutan.

BKN juga mengingatkan supaya tenaga honorer dapat memperhatikan kembali data yang diinput oleh tenaga non ASN seperti NIK, No.KK, tanggal lahir dan nama non ASN serta wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru).

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Anda Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis