Setelah tahapan tersebut selesai maka tenaga non ASN dapat melakukan login pendataan yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pertama, tenaga non ASN login pada portal https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login.
2. Kedua, isikan biodata.
3. Ketiga, apabila ada permasalahan dengan data maka dapat menghubungi helpdesk dengan cara mengakses halaman helpdesk pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn dan username pada aplikasi adalah NIK masing- masing.
4. Keempat, baca dan pahami syarat, tata cara dan ketentuan pendataan serta luangkan waktu untuk membaca info Frequently Asked Questions (FAQ).
5. Kelima, lengkapi data riwayat termasuk bukti pembayaran gaji, SK Jabatan dan lain sebagainya.
6. Keenam, lakukan review resume THK-II.
7. Terakhir, lakukan pencetakan kartu pendataan.
Untuk aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yakni merupakan aplikasi yang dibangun oleh BKN. Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Sedangkan untuk pembuatan akun maka diwajibkan untuk semua tenaga non ASN dan apabila akun tidak tersedia maka diharapkan dapat dialihkan dengan lapor ke admin instansi yang bersangkutan.
BKN juga mengingatkan supaya tenaga honorer dapat memperhatikan kembali data yang diinput oleh tenaga non ASN seperti NIK, No.KK, tanggal lahir dan nama non ASN serta wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru).
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Anda Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)