Penting! Segera Cek Syarat, Cara Daftar Beserta Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN Disini

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah tahapan tersebut selesai maka tenaga non ASN dapat melakukan login pendataan yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama, tenaga non ASN login pada portal https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login.

2. Kedua, isikan biodata.

3. Ketiga, apabila ada permasalahan dengan data maka dapat menghubungi helpdesk dengan cara mengakses halaman helpdesk pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn dan username pada aplikasi adalah NIK masing- masing.

4. Keempat, baca dan pahami syarat, tata cara dan ketentuan pendataan serta luangkan waktu untuk membaca info Frequently Asked Questions (FAQ).

5. Kelima, lengkapi data riwayat termasuk bukti pembayaran gaji, SK Jabatan dan lain sebagainya.

6. Keenam, lakukan review resume THK-II.

7. Terakhir, lakukan pencetakan kartu pendataan.

Untuk aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yakni merupakan aplikasi yang dibangun oleh BKN. Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Sedangkan untuk pembuatan akun maka diwajibkan untuk semua tenaga non ASN dan apabila akun tidak tersedia maka diharapkan dapat dialihkan dengan lapor ke admin instansi yang bersangkutan.

BKN juga mengingatkan supaya tenaga honorer dapat memperhatikan kembali data yang diinput oleh tenaga non ASN seperti NIK, No.KK, tanggal lahir dan nama non ASN serta wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru).

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Anda Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis