Penting! Langkah – Langkah Setelah Ajuan Data Disetujui PPG Daljab 2023 Bagi Kategori A dan B

- Editor

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen GTK Kemdikbud Ristek yang tertanggal  10 Juni 2023 nomor 0969/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2023.

Apabila dalam jadwal awal pendaftaran dan pengajuan dari tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023, namun kemudian diperpanjang menjadi tanggal 30 Mei – 17 Juni 2023, atau terakhir hari ini.

Untuk proses lainnya seperti Perbaikan berkas, validasi dan verifikasi oleh petugas, dan pengumuman hasil masih sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, atau tidak ada perubahan.

Kemudian apa langkah selanjutnya setelah pengajuan data dan berkas tersebut dalam PPG Daljab Tahun 2023? Yuk simak informasi berikut ini selengkapnya.

Dikutip dari tayangan video Calon Guru (Kanjeng Guru Mariyadi), Setelah pengajuan data dan berkas guru dapat Anda cek secara berkala, dimana disana sudah terdapat progres perkembangannya.

Peserta Sasaran Kategori A

Bagi Anda guru yang masuk dalam kategori sasaran A yang merupakan sasaran yang sebelumnya telah mengikuti PPG dan telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Setelah berhasil mengajukan berkas  di akun SIMPKB nya terdapat keterangan Ajuan Data Anda telah disetujui pada PPG Dalam Jabatan 2023.

Dengan rincian setiap berkas seperti Biodata diri, Linieritas S1/D4 sesuai bidang studi PPG, bidang studi PPG yang sudah terceklis hijau.

Namun masih ada berkas yang belum terceklis hijau, maka atau masih bertanda seru(!) yang mana bahwa sejatinya berkas tersebut harus dilengkapi. Namun khusus Anda sasaran kategori A tidak perlu mengkhawatirkan.

Karena sejatinya kategori A sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi di tahun 2023.

Peserta Sasaran Kategori B

 Bagi Anda guru yang masuk dalam kategori sasaran B yang merupakan sasaran yang sebelumnya belum pernah mengikuti seleksi PPG.

Setelah berhasil mengajukan berkas  di akun SIMPKB nya terdapat keterangan Ajuan Data Anda telah disetujui pada PPG Dalam Jabatan 2023.

Dengan rincian setiap berkas seperti Biodata diri, Linieritas S1/D4 sesuai bidang studi PPG, bidang studi PPG, hingga dokumen pendukung yang sudah terceklis hijau.

Sehingga pastikan semua berkas- berkas yang diajukan telah terceklis hijau.

Yang mana hal ini menunjukan ciri -ciri bahwa Anda dapat lolos seleksi administrasi PPG daljab tahun 2023.

Langkah selanjutnya baik bagi sasaran A dan sasaran B, harus memantau secara berkala melalui akun SIMPKB masing- masing.

Halaman selanjutnya,

Yang mana dilakukan mulai dar,…

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 5,845 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis