Kepala Bidang Litbang Guru P2G juga khawatir apabila RUU Sisdiknas tersebut malah akan mengebiri hak-hak guru karena pasal terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG perlu dicantumkan kembali dalam RUU Sisdiknas tersebut sehingga hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas termasuk terkait pasal tunjangan profesi guru maka wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU guru dan dosen.
Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 yakni UU Sisdiknas versi lama tentang guru dan dosen pasal 14 maka guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan hak guru yaitu sebagai berikut:
1. Guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Guru berhak untuk mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Guru berhak untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Guru berhak untuk memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Guru berhak untuk memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Guru berhak untuk memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Guru berhak untuk memperoleh rasa aman dan jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas.
8. Guru berhak untuk memiliki kebebasan untuk bersertifikat dalam organisasi profesi.
9. Guru berhak untuk memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Guru berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
Akan tetapi, dalam pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka hal pendidik yakni:
1. Guru berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Guru berhak mendapatkan perhargaan sesuai dengan prestasi kerja.
3. Guru berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
4. Guru berhak memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.
5. Guru berhak memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.
6. Guru berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan.
7. Guru berhak memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas.
8. Guru berhak menerima perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Guru berhak untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi keilmuan.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 usulan dari pemerintah dan DPD yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya