Penting! Kabar Tidak Baik Bagi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi Terkait Tunjangan Profesi Guru, Ini Pernyataan Kemdikbud

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kepala Bidang Litbang Guru P2G juga khawatir apabila RUU Sisdiknas tersebut malah akan mengebiri hak-hak guru karena pasal terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG perlu dicantumkan kembali dalam RUU Sisdiknas tersebut sehingga hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas termasuk terkait pasal tunjangan profesi guru maka wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU guru dan dosen.

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 yakni UU Sisdiknas versi lama tentang guru dan dosen pasal 14 maka guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan hak guru yaitu sebagai berikut:

1. Guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

2. Guru berhak untuk mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

3. Guru berhak untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

4. Guru berhak untuk memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

5.  Guru berhak untuk memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

6.  Guru berhak untuk memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

7. Guru berhak untuk memperoleh rasa aman dan jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas.

8. Guru berhak untuk memiliki kebebasan untuk bersertifikat dalam organisasi profesi.

9. Guru berhak untuk memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

10. Guru berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

Akan tetapi, dalam pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka hal pendidik yakni:

1. Guru berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Guru berhak mendapatkan perhargaan sesuai dengan prestasi kerja.

3. Guru berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

4. Guru berhak memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.

5. Guru berhak memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.

6. Guru berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan.

7. Guru berhak memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas.

8. Guru berhak menerima perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Guru berhak untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi keilmuan.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 usulan dari pemerintah dan DPD yakni…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis