Penting! Kabar Tidak Baik Bagi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi Terkait Tunjangan Profesi Guru, Ini Pernyataan Kemdikbud

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru honorer dan ASN non sertifikasi ada kabar terbaru mengenai nasib tunjangan profesi guru bagi guru honorer ASN non sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas yang mana Kemdikbud menyatakan apabila RUU Sisdiknas disahkan maka seluruh guru non ASN dan ASN akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meski belum sertifikasi.

Selain itu, Kemdikbud juga menyatakan bahwa pada saat ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi guru (TPG). Hal tersebut dikarenakan guru tersebut masih harus antre untuk mendapatkan sertifikasi melalui PPG.

Namun, kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR membuat sebagian guru non ASN dan ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum memiliki sertifikasi perlahan pudar.

Hal tersebut dikarenakan, menurut beberapa pihak dalam RUU Sisdiknas yang direncanakan oleh pemerintah tersebut masih kurang jelas terutama dalam hal yang menjelaskan pasal yang berkaitan dengan teknis pemberian hak guru untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga telah meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam membuat RUU Sisdiknas tersebut.

Selain itu, tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR RI menjadi perbincangan hangat karena keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas tersebut merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda.

Untuk itu, Kemdikbud akan diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi seperti pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang dapat berpotensi merugikan hak guru seperti dihapusnya pasal tunjangan sertifikasi guru.

Selain itu, P2G juga sempat khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang mana masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dapat dimasukkan kembali pada awal tahun 2023. Hal tersebut akan dilakukan apabila Kemdikbud telah selesai merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut dengan baik.

P2G juga telah mendesak Kemdikbud agar lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas. Koordinator Nasional P2G juga menyatakan bahwa indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yakni Kemdikbud hendaknya telah segera membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas tersebut.

Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan serta tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU.

Pokja yang akan dibentuk tersebut juga wajib didasarkan pada landasan spirit gotong royong pendidikan dari seluruh elemen bangsa. Selain itu, P2G juga telah meyakini jika polemik penolakan RUU Sisdiknas tersebut akan terus berlanjut selama Kemdikbud tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara terbuka, jujur, dan memadai.

Halaman Selanjutnya

Kepala Bidang Litbang Guru P2G juga khawatir apabila RUU Sisdiknas tersebut…

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru